Kadis PMD Sultra Disebut Munafik, Keluarkan Instruksi Ganda

  • Bagikan
Ilustrasi pendamping desa nyaleg.
Ilustrasi pendamping desa nyaleg.

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Keharusan pendamping desa mundur dari jabatannya ketika mencalonkan diri di Pemilihan Legislatif 2019, dinilai tidak memiliki dasar kuat.

Pihak Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Sultra sebelumnya, menyatakan pendamping desa mulai dari tenaga ahli kabupaten, pendamping desa, pendamping lokal desa yang mencalonkan diri di Pileg diharuskan mengundurkan diri dari jabatannya. Jika tidak, pihaknya terpaksa memberhentikan yang bersangkutan dari profesinya sebagai tenaga pendamping Kementerian Desa.

Hal tersebut berdasarkan rapat dengar pendapat dengan DPRD Sultra, sebab pendamping desa dianggap melanggar kode etik program Kementerian Desa sebagaimana standar operasional prosedur pendamping.

Namun menurut salah seorang pendamping profesional desa, Sahrul, surat edaran yang dikeluarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Sultra, Tasman Taewa tentang pengunduran diri tersebut tidak memiliki dasar kuat.

“Alasannya, sejak awal tenaga pendamping diminta solid ikut terlibat dalam kegiatan politik secara aktif dalam beberapa momentum pemilihan kepala daerah, seperti Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara 2018 (memenangkan Ali Mazi-Lukman Abunawas). Pak Tasman tidak boleh munafik. Saat ini pun seluruh pendamping diminta memenangkan Joko Widodo pada periode ke dua sebagai presiden RI,” ujar Sahrul, Sabtu (3/11/2018).

Dia menambahkan, apabila Kepala PPMD Sultra tetap memaksakan keputusan itu, tidak hanyam neggugat melainkan akan mempidanakan Tasman karena aktif memerintahkan pendamping menjadi tim sukses pasangan Ali Mazi-Lukman Abunawas di Pilgub 2018.

“Kami punya dokumentasinya,” ucapnya.

Menanggapi desakan kelompok yang mengaku Koalisi Lintas Pelaku Pendamping (KLPP) Sultra agar pendamping yang terlibat politik mengundurkan diri, dikatakan Sahrul, kelompok tersebut merupakan kelompok dangkal intelektualitas.

“Mereka juga adalah kelompok yang selalu turut ambil bagian dalam setiap momentum politik. Jangan kaku memahami aturan. Sebab tidak ada kebijakan yang tidak bermuara pada kepentingan politik,” tambahnya.

Data diperoleh P3MD Sultra, terdapat sekitar 27 pendamping desa ikut nyaleg. Mereka tersebar di 17 kabupaten/kota di Sultra. Terkait nama-nama pendamping desa itu, pihaknya masih mencari data rill di lapangan.

Laporan: Akhir Sanjaya
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan