Kadis SDA dan Bina Marga Sultra Sebut Ini Penyebab Jalan Laiba – Wakumoro Batal Dikerja

  • Bagikan
Kadis SDA dan Bina Marga Sultra, Burhanuddin (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM)
Kadis SDA dan Bina Marga Sultra, Burhanuddin (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDA dan Bina Marga) Provinsi Sulawesi Tenggara Burhanuddin membeberkan sejumlah alasan mengapa proses rehabilitasi jalan Laiba – Wakumoro di Kabupaten Muna batal dikerja.

Dia mengaku, setelah menerima hasil tender lelang pihaknya melakukan evaluasi, ternyata secara teknis pemenang tender yakni CV. Cipta Barakati tidak memenuhi syarat. Salah satunya adalah dukungan Asphalt Mixing Plant (AMP) atau bahan baku aspal yang jaraknya sangat jauh berada di Pasar Wajo Kabupaten Buton.

“Secara teknis aspal atau hot mix tersebut harus tiba di lokasi pengerjaan minimal di suhu 120 derajat panasnya, namun setelah dari Buton sampai ke lokasi itu sudah di bawah 100 derajat. Artinya kalau Aspal di ambil dari Buton itu tidak akan lagi jadi bahan baku jalan, tapi sudah menjadi batu  dan tidak bisa digunakan,” jelasnya, Jumat malam  (20/11/2021) ditemui usai penutupan MTQ Korpri Nasional.

Berikutnya, kata Burhanuddin persoalan waktu pengerjaan yang sempit dari pemenang tender dan melewati tahun penganggaran berjalan. Pasalnya, waktu dalam penawaran adalah dua bulan sementara proses terjadinya pemenang lelang tinggal 1 bulan 15 hari.

“Jadi dari selang waktu itu kami melihat bahwa (pemenang tender) sudah tidak sanggup dilaksanakan. Oleh sebab itu, kami menyurat ke PPK dan menyampaikan bahwa kami tidak bisa berkontrak,” terangnya.

Dikatakan Burhanuddin, langkah selanjutnya yang ditempuh dengan meminta kepada masyarakat untuk jalan yang akan diperbaiki sepanjang 3 kilometer tersebut akan di fungsionalkan terlebih dahulu. Kemudian, anggaran yang tadinya di tunda akan menjadi dana sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) untuk tahun 2022 yang berarti tidak dialihkan ke tempat lain.

“Pengerjaannya sudah direncanakan melalui dana APBN sebesar Rp33 miliar untuk ruas jalan tersebut. Intinya kalau proses ini tidak dijalankan dananya kembali ke daerah,” paparnya.

Masyarakat kata dia tinggal menunggu sedikit saja paling lama awal tahun 2022 akan dikerja. Pemerintah Provinsi tetap konsisten untuk membangun itu walaupun nantinya akan ada intervensi dari pemerintah pusat.

“Bayangkan kalau kita paksakan berkontrak kemudian, macet di tengah jalan dan menimbulkan masalah secara hukum. Dan masalah itu ada di saya sehingga dengan berat hati saya harus mengambil keputusan untuk tidak berkontrak,” ujar Burhanuddin. (C)

Laporan: Al Iksan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan