SULTRAKINI.COM: KONAWE-Kain tenun motif Pine Taulu Mbaku, hasil karya Trinop Tijasari, mantan Pj Ketua Dekranasda Konawe, kini telah resmi tercatat sebagai hak cipta di Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara.
Ide untuk menciptakan motif Pine Taulu Mbaku muncul ketika Trinop melihat kekayaan budaya yang melimpah di Kabupaten Konawe. Wakil Bendahara Dekranasda Konawe, Santi Adnan, menjelaskan bahwa Trinop terinspirasi untuk membuat motif yang bisa menjadi ciri khas daerah tersebut.
“Saat ini, di Kabupaten Konawe baru ada tiga motif tenun yang diakui oleh Kemenkumham. Pertama, Motif Tolaki yang digunakan dalam acara adat, kemudian Motif Tawan Dawaro, dan yang ketiga adalah Motif Pine Taulu Mbaku,” jelas Santi.
Ia berharap kain tenun ini dapat menjadi salah satu ikon kebanggaan Kabupaten Konawe. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya melestarikan motif-motif yang sudah ada, sekaligus menginspirasi generasi muda untuk mencintai budaya dan seni Tolaki.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Silvester Sililaba, mengungkapkan bahwa pihaknya terus mendukung pelaku UMKM dalam pendaftaran merek. Pada tahun 2024, dukungan datang dari beberapa pihak, seperti Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kadin, Rumah BUMN, dan Bank Indonesia, yang membantu pembiayaan pendaftaran merek untuk pelaku UMKM.
Ia juga menyampaikan bahwa tahun 2024 telah ditetapkan sebagai Tahun Indikasi Geografis, dan hal ini telah disambut baik oleh Pemda Buton Tengah dengan pendaftaran Indikasi Geografis Teri Waburense Buteng.
Laporan: Riswan