Kakek Cabul Necking Kemaluan Cucunya di Bak Mobil

  • Bagikan
Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaedi saat mengamankan barang bukti milik korban dan tersangka, Selasa (17/4/2018). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Perilaku mesum alias cabul tak memandang usia, meskipun telah berusia lebih dari setengah abad. Semakin tak senonoh, ketika birahi itu disalurkan pada bocah yang masih ada hubungan darah atau cucu.

Seorang kakek asal Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra), diketahui bernama Idun alias Dadu (59), nekad berbuat cabul (necking/meraba kemaluan) cucunya sendiri yang masih berumur 9 tahun.

Dadu memanfaatkan kesempatan saat kunjungan keluarga ke Kota Kendari, Minggu (15/4/2018). Ketika itu, dia bersama korban dan rombongan keluarga menumpangi bak belakang mobil pick up. Di bak mobil ada lima orang, yakni korban, pelaku, bibi korban dan adik korban dua orang.

Kala hari mulai gelap di perjalanan, semua penumpang di bak belakang tertidur. Di situlah pelaku memanfaatkan kesempatan. Dia mulai dengan meraba paha korban yang sedang asyik tertidur. Kemudian pelaku beralih ke celana dalam, lama kelamaan Dadu nekat memasukkan jarinya ke kemaluan si bocah. Tidak ada yang tahu.

“Kejadiannya sekitar pukul 20.30 Wita, di mana saat itu hari sudah malam,” terang Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaedi kepada sejumlah awak media, Selasa (17/4/2018).

Hal itu dilakukan berulang kali, dia asyik sendiri, sampai tiba-tiba korban berteriak sakit. Dadu pun menghentikan perbuatan mesumnya. Masih belum ada yang tahu kelakuan bejat si kakek. Nanti keesokan harinya, korban baru melapor kepada ibunya atas perlakuan tersebut.

Lantas hal itu dilaporkan oleh ibu korban di Polres Kendari, setelah mendengar cerita kejadian tersebut. Usai menerima laporan, pelaku langsung ditangkap saat itu juga di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

“Pelaku ini merupakan paman dari orang tua korban, dan bisa juga dikategorikan sebagai kakeknya. Pelaku sudah kami amankan dan kini ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 82 UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 dan perubahan UU RI 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 miliar,” jelasnya.

 

Laporan: Wayan Sukanta

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan