Kakek Diduga Cabuli Anak Usia 3 Tahun di Konawe

  • Bagikan
Kanit IV PPA Reskrim Polres Konawe, Bripka Nursuhada. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)
Kanit IV PPA Reskrim Polres Konawe, Bripka Nursuhada. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Bukannya memperbanyak ibadah, seorang kakek di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, malah berulah di masa tuanya. Kakek berinisial P dan telah berusia 60 tahun itu diduga telah mencabuli anak berusia 3 tahun.

Berdasarkan pengakuan si kakek saat diperiksa polisi, ketika kejadian ia sedang menangkap ayam. Ketika itu Bunga (nama samaran) mengikutinya, hingga mereka masuk dalam sebuah rumah yang sedang direnovasi.

Saat itu katanya, si Bunga mengeluh sakit di bagian kemaluannya. Karena alasan itulah kemudian si kakek nekad memeriksa di bagian kemaluan korban. Begitulah dalihnya saat ditanya penyidik PPA Reskrim Polres Konawe.

Namun saksi yang melihat langsung kejadian tersebut berkata lain. Pria berinisil M ini mengaku, saat kejadian ia sedang memperbaiki atap rumah yang dimasuki si kakek dan korban. Keberadaannya juga tak diketahui oleh pelaku dan korban.

Ketika itu ia melihat si kakek memangku Bunga dan diduga melakukan aksi pencabulan.

Melihat hal itu, M langsung pura-pura berteriak. “Hah, apa mi ini,” begitu katanya berdasarkan keterangan penyidik.

Lantaran kurang berfunsi pendengaran si Kakek tampaknya dia tak mendengar teriakan itu. M pun kembali berteriak kepada istrinya.

“Tolong ambilkan meteran,” teriaknya sambil berharap agar si kakek yang tengah beraksi itu menghentikan perbuatannya.

Dari situlah kemudian, kejadian dugaan pencabulan ini terungkap. M langsung memberitahukan perbuatan si kakek kepada orang tua korban. Tak terima dengan hal tersebut, keluarga korban pun langsung melapor ke antor Polres Konawe pada Senin, 2 Juli lalu.

Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rachmat Zam Zam melalui Kanit IV PPA, BRIPKA Nursuhada, mengungkapkan terkait kejadian tersebut pihaknya telah memeriksa saksi, termasuk juga pelaku. Korban pun telah divisum, namun hasilnya tidak ditemukan tanda kekerasan di bagian kemaluan korban.

“Kasusnya sendiri masih dalam tahap penyelidikan. Pelaku baru kami periksa sebagai saksi, makanya belum kami lakukan penahanan,” ujar Nursuhada saat ditemui, Jumat (13/7/2018).

Jika alat bukti cukup kuat memberatkan pelaku, maka polisi akan langsung melakukan penahanan. Pelaku terancam diganjar Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU. R.I. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Laporan: Mas Jaya
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan