Kampanye akan Berakhir, Bawaslu Bombana Kerahkan Satpol PP Tertibkan APK

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Bombana, Hasdin Nompo. (Foto: Jusniati/SULTRAKINI.COM)
Ketua Bawaslu Bombana, Hasdin Nompo. (Foto: Jusniati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BOMBANA – Masa kampanye sebentar lagi berakhir, tepatnya berakhir 13 April 2019. Segala bentuk kampanye, berupa alat peraga kampanye (APK) di pinggiran jalan maupun media massa disetop di waktu tersebut.

“Terkait penertiban APK ini kan belum tahapan, nanti tanggal 14 (April) itu. Kita mengirimkan surat kepada KPU, kemudian KPU mengirimkan surat kepada parpol ataupun calon-menurunkan kembali sendiri APK-nya,” jelas Ketua Bawaslu, Hasdin Nompo, Kamis (11/4/2019).

APK yang atur teknisnya KPU, kata dia-mereka menentukan titik lokasi pemasangan APK, sehingga mereka kembali menyurat kepada parpol untuk menurunkan APK-nya.

“Parpol itu harusnya turun dari awal. Kalau mereka tidak turunkan APK, kamilah bersama Satpol PP menurunkan APK,” tambahnya.

Dia juga mengakui, di awal-awal kampanye terdapat pelanggaran. Namun pihaknya telah menertibkannya. Namun APK yang terpasang di rumah masyarakat tidak jadi masalah, sepanjang mendapatkan izin. Kecuali terpasang di tempat ibadah, sekolah, pohon atau titik lainnya tidak diperbolahkan sebagaimana aturan yang berlaku.

“Penertiban dilakukan sudah tiga kali. Kita tertibkan karena di dalam ketentuan pkpu itu memang tidak dibolehkan dengan melihat keindahan kota itu sendiri,” sambungnya.

Sejak kampanye belum dilangsungkan, KPU RI telah menekankan tiga hal untuk diperhatikan seluruh peserta pemilu. Pertama, materi kampanye harus memuat visi-misi dan program yang ditawarkan peserta pemilu di APK.

Kedua, dalam APK dilarang menyampaikan pesan fitnah, menyerang pihak lain, memuat SARA.

Ketiga, masa kampanye dilakukan sesuai jadwalnya pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Sementara kampanye di media massa pada 24 Maret-13 April mendatang.

Dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, Pasal 32, menyebutkan peserta pemilu bisa mencetak dan memasang APK, berupa baliho, billboard atau videotron, spanduk dan umbul-umbul dengan ketentuan ukuran tertentu. Termasuk mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang.

Dalam APK tersebut diharuskan memuat visi, misi, dan program peserta pemilu.

Terkait pemasangan APK, di PKPU juga diatur untuk tidak dipasang di tempat ibadah, termasuk halaman; rumah sakit/tempat pelayanan kesehatan; gedung milik pemerintah; jalan bebas hambatan; lembaga pendidikan; taman dan pepohonan, serta lainnya.

Selain itu, APK harus diturunkan atau dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat sehari sebelum hari pemungutan suara.

Laporan: Jusniati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan