Kampanye di Media Massa Sebelum Jadwal Bisa Dipidana

  • Bagikan
Komisioner KPU Sultra Almunardin Foto:La Ismeid/SULTRAKINI.COM)
Komisioner KPU Sultra Almunardin Foto:La Ismeid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal kampanye partai politik (Parpol) peserta pemilu 2019 yang dimulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Dalam masa kampanye ini, KPU membuat sejumlah aturan diantaranya melarang kampanye di media massa.

Komisioner KPU Sultra, Almunardin, mengatakan khusus untuk pelaksanaan kampanye di media massa baru bisa dilakukan pada 24 Maret hingga 13 April 2019 mendatang.

” Unutuk para Caleg harap dapat mematuhinya. Kampanye di media massa belum bisa, nanti di 24 Maret–13 April 2019,” kata Almunardin, Selasa (2/10/2018)

Bahkan larangan untuk berkampanye di media massa, katanya, sudah disampaikan saat rapat bersama Parpol dan Caleg. Untuk itu, dirinya meminta agar para Caleg dapat mematuhi aturan kampanye.

“Kepada semua pihak agar menghormati ketentuan kampanye, karena itu ada konsekuensinya. Nanti kita akan sampaikan lagi ke mereka (parpol dan caleg, red), mungkin mereka masih belum tahu,” katanya.

Iklan kampanye di media massa, lanjut Almunardin, akan difasilitasi oleh KPU dan masa iklan kampanye itu akan dibatasi, yaitu hanya 21 hari.

Kendati demikian, pihaknya memberikan kesempatan kepada Parpol untuk melakukan sosialisasi internal di Parpol masing-masing.

“Metodenya adalah melalui pemasangan bendera dan nomor urut partai, serta pertemuan terbatas yang bersifat internal yang harus dilaporkan ke KPU dan Panwaslu setempat,” ucapnya.

Terkait pelarangan kampanye di media massa, Ia menyebutnya sebagai bentuk keadilan untuk seluruh peserta pemilu 2019.

“Waktu kampanye Caleg nanti ada sekitar tujuh bulan. Tujuh bulan itu harus kita atur sedemikian rupa dalam menjaga ketertiban dan keadilan proses sosialisasi kampanye,” terangnya.

Bagi partai politik atau kandidat yang melanggar aturan kampanye ini, akan mendapat sanksi dari KPU bersama Bawaslu.

“Ada (sanksi yang diberikan), sanksinya administratif, jadi tidak sampai dengan tahapan diskualifikasi,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sultra, Munsir Salam, mengatakan kampanye di media massa di luar jadwal masuk dalam kategori pidana.

“Kampanye di luar jadwal itu masuk pidana,” singkatnya.

Laporan:La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan