Kantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Warangga, Proyek Jalan Dilanjutkan

  • Bagikan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, La Ode Bou di ruang kerjanya. (Foto: La Ode Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Dinas Pekerjaan Umum (PU), Proyek pelebaran jalan poros Mutewe-Watuputi 10 kilometer yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2017, mendapat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Produksi Warangga dari Gubernur Sulawesi Tenggara, Saleh Lasata belum lama ini.

Kepala Dinas PU, La Ode Bou mengatakan dengan dikeluarkannya izin pinjam pakai kawasan hutan produksi Warangga, proyek pelebaran jalan ini akan dilanjutkan pengerjaannya setelah disetujui lagi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2018.

“Anggarannya kan sudah siap di APBD tahun 2017 yang sudah disetujui oleh Bupati dan DPRD Muna sebagai nomenklatur kami bekerja, hanya terkendala masalah perizinan pinjam pakai kawasan hutan produksi Warangga. Saat ini sudah ada tinggal kita lanjutkan pengerjaan pelebaran jalannya,” kata La Bou yang tidak bisa memperlihatkan izin pinjam pakai kawasan hutan produksi Warangga kepada SultraKini.Com di ruang kerjannya dengan alasan dipegang staf yang tidak berada di kantor, Senin (12/2/2018).

Walaupun lokasi itu memasuki jalan nasional dari dana APBN, lanjutnya, daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pelebaran jalan menggunakan APBD.

Dengan dikeluarkan izin pinjam pakai kawasan hutan produksi, pihaknya akan melakukan pemasangan patok pal batas sesuai dengan yang dimohonkan pemerintah Kabupaten Muna.

“Atas pengerjaan proyek ini, pihaknya diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki 28 hari masa tugas. Mungkin selesai diakhir bulan Febuari ini, kita tunggu hasilnya bagaimana, karena satu-satunya lembaga yang bisa menyatakan kerugian keuangan negara cuman BPK,” ucap La Bou.

Menurut La Bou, masih banyak jalan kabupaten yang membutuhkan perhatian untuk diperbaiki dan itu membutuhkan perhatian.

Laporan: La Ode Alim

  • Bagikan