Kantongi SK Kadis, Honorer Bisa dapat Tunjangan Sertifikasi

  • Bagikan
Kepala Seksi PTK Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kendari, Amran. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)
Kepala Seksi PTK Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kendari, Amran. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Mulai 2018, guru bukan pegawai negeri sipil (GB PNS) bisa mendapat tunjangan sertifikasi, meski hanya mengantongi SK kepala dinas (kadis). Padahal, sebelumnya untuk bisa sertifikasi honorer memiliki SK pengangkatan dari kepala daerah, yakni wali kota atau bupati.

Kepala Seksi PTK Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kendari, Amran, menuturkan mulai tahun ini para honorer yang disertifikasi harus memenuhi standar minimal pre-test. Dimana guru kelas dengan nilai 60 dan guru mata pelajaran dengan nilai 55.

“Kami berharap dengan kebijakan baru ini banyak GB PNS yang memiliki sertifikasi,” ujar Amran, Selasa (27/11/3018).

Dia membeberkan, para honorer yang menerima sertifikasi 2018 sebanyak 28 orang, terdiri dari 17 orang tingkat SD dan sebelas orang di tingkat SMP. Dari jumlah tersebut, GB PNS dari sekolah negeri sebanyak enam orang, terdiri dari empat orang SD dan dua orang SMP.

“Sebenarnya banyak GB PNS ada di sekolah negeri, namun mereka tidak disertifikasi karena aturan sebelumnya mesti mengantongi SK wali kota. Sebagian besar honorer sekolah negeri 2017 lalu tidak mengantongi SK pimpinan daerah,” jelasnya.

GB PNS yang ada di Kota Kendari saat ini sekitar 500 orang, sementara yang disertifikasi 28 orang. Selain pre-test, syaratnya hampir sama dengan guru PNS yang disertifikasi.

“Data menunjukkan bahwa ada 472 orang honorer yang berpeluang untuk mendapat sertifikasi,” tambahnya.

Laporan: Muh Yusuf
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan