Kantor Bahasa Sultra Buka Ajang Pemilihan Tunas Bahasa Tolaki

  • Bagikan
Pemilihan Tunas Bahasa Tolaki 2020. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kantor Bahasa Sulawesi Tenggara terus berupaya melestarikan bahasa daerah. Salah satu upayanya adalah menggelar Pemilihan Tunas Bahasa Tolaki 2020.

Pemilihan Tunas Bahasa Tolaki merupakan salah satu upaya Kantor Bahasa Sultra untuk merevitalisasi bahasa daerah Tolaki terkhusus menyasar siswa SMA.

“Tunas Bahasa Baerah Tolaki tujuan utamanya revitalisasi bahasa daerah. Di Sultra bahasa daerah ada banyak, tahun ini kami memilih untuk merevitalisasi bahasa Tolaki karena penutur terbesar bahasa daerah secara kuantitas itu bahasa Tolaki,” ucap Ketua Panitia Pemilihan Tunas Bahasa Tolaki 2020, Mifta Huzaena, Senin (13/1/2020).

Menurutnya, eksistensi bahasa daerah Tolaki di kalangan anak muda saat ini mulai surut. Hal ini terlihat dari penggunaan bahasa tidak baku (bahasa gaul) dan bahasa asing yang sering kali ditemui di lingkungan mulai dari remaja atau pelajar di tingkat sekolah menengah pertama, atas sampai perguruan tinggi.

Pemilihan Tunas Bahasa Tolaki 2020 ini-para peserta diharapakan dapat membantu menyebarkan pemahaman pentingnya berbahasa daerah Tolaki.

Pendaftaran Pemilihan Tunas Bahasa Tolaki dibuka pada 8 Januari-7 Februari 2020. Pengumuman seleksi berkas pada 10 Februari, tahapan wawancara pada 13-14 Februari 2020, pengumuman 40 finalis pada 15 Februari, rapat teknis pada 17 Februari, serta puncak Pemilihan Tunas Bahasa Tolaki pada 19-21 Februari 2020.

Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.Warga Negara Indonesia berdomisili di wilayah Sultra;

  1. Menempuh pendidikan di SMA/SMK/sederajat (X-XI);
  2. Berasal dari Suku Tolaki (salah satu atau kedua orang tua Tolaki), mampu berbahasa Tolaki, serta memiliki pengetahuan tentang budaya Tolaki;
  3. Mampu berbahasa Indonesia;
  4. Berpenampilan menarik.

Peserta melampirkan berkas berupa:

  1. Biodata peserta;
  2. Foto seluruh badan dan berpakaian sekolah ukuran 3R;
  3. Salinan akta kelahiran;
  4. Surat keterangan sekolah;
  5. Esai kegiatan kebahasaan dan kesastraan yang diketik ke dalam bahasa Tolaki dan diterjemahkan ke bahasa Indonesia.

Seluruh berkas dapat diunduh dan diuggah melalui laman resmi Kantor Bahasa Sultra (www.kantorbahasasultra.kemendikbud.go.id). Informasi lengkapnya dapat mengunjungi media sosial Kantor Bahasa Sultra.

Laporan: Nely
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan