Kantor Imigrasi Wakatobi Deportasi Dua TKA

  • Bagikan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Wakatobi, Saroha Manullang. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Wakatobi, Saroha Manullang. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Sebanyak dua Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok dan Afrika Selatan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Wakatobi, Sulawesi Tenggara sepanjang tahun 2018.

“Ada dua orang TKA yang kami deportasi, di antaranya satu TKA asal Tiongkok kami deportasi pada bulan Maret 2018 dan satu orang asal Afrika Selatan kami deportasi pada bulan April 2018,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Wakatobi, Saroha Manullang, Rabu (2/5/2018).

Keduanya terpaksa ditindaki lantaran terindikasi menjadi instruktur penyelam di salah satu risort di pulau Hoga, pulau Kaledupa, padahal tidak sesuai dengan izin tinggalnya atau hanya menggunakan visa turis ke Wakatobi.

Aktivitas keduanya dipantau tim Pemantau Orang Asing atau Pora tingkat kecamatan beranggotakan camat, kapolsek, danramil, lurah, dan para kepala desa.

“Usai dapatkan laporan dari Pora, kami langsung turunkan intelijen, kami memantau keduanya selama tiga hari, setelah itu kami panggil dan lakukan penyelidikan ternyata benar keduanya lakukan aktivitas tidak sesuai visanya,” ungkap Saroha Manullang.

Tindakan dilakukan dengan memanggil manajemen risort guna memberikan bimbingan dan imbauan atas temuan tersebut. Salah satunya menyarankan untuk mengurusi izin karyawan TKA sesuai aturan.

“Kami sudah pulangkan keduanya, kalau mereka mau kembali bekerja silahkan urus dan lengkapi perizinannya. Kami belum blacklist keduanya, tapi kalau mereka kembali dan ulangi lagi, kami akan blacklist agar tidak bisa masuk Indonesia lagi. Kita orang Indonesia saja bayar pajak ke negara, kok mereka tidak bayar,” tegasnya.

Dihimpun SultraKini.Com, TKA asal Afrika Selatan berada di Wakatobi sejak tiga bulan terakhir. Sementara TKA asal Tiongkok sekira dua minggu berada di Wakatobi.

Sekadar diketahui, sebanyak tiga TKA yang bekerja di salah satu resort di Pulau Kaledupa dan Tomia dideportasi pada 2017.

 

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan