Kantor Keimigrasian Kendari Terbaik Kedua Nasional

  • Bagikan
Agus Purwanto.Foto: Merry Malewa/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kantor Imigrasi Kendari mendapatkan penghargaan terbaik kedua nasional, dalam hal pemberian pelayanan paspor. penghargaan ini diberikan oleh lembaga negara pemantau pelayanan publik, Ombusdman Republik Indonesia.

 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sultra, Agus Purwanto pada SULTRAKINI.COM mengatakan, keimigrasian di Sultra memiliki tiga kantor, yakni, Imigrasi Kendari, Imigrasi Baubau, dan Imigrasi Wakatobi yang merupakan daerah pengembangan wisata internasional. Namun dalam perkembangannya, keberadaan kantor ini akan ditinjau ulang.

 

Dijelasakan Agus Purwanto, kantor KemkumHAM berharap dapat bekerjasama dengan Pemprov atau Pemkab untuk meningkatkan kinerja. Agus mencontohkan, misalnya dengan pemkab Kolaka. Pasalnya di Kolaka dalam sebulan permohoman pembuatan paspor bisa mencapai 300-an pemohon. Sehingga KemankumHAM dapat mendorong pemkab Kolaka untuk mendirikan Kantor Unit Pelayanan Paspor (KULP).

 

Dengan adanya KLUP tersebut, maka untuk memberikan pelayanan paspor pada masyarakat di Kolaka, petugas keimigrasian KememkumHAM Sultra akan datang ke Kolaka untuk mengambil data dan foto di KLUP, setelah itu mereka sudah bisa mengambil paspornya di Kendari.

 

\”Kami bekerja secara profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif,\” ujar Agus Purwanto ditemui usai mendengarkan sambutan dari Menteri Hukum HAM RI via Teleconfrence, di Aula KemenkumHAM Sultra dalam rangka Hari Kebangkitan Nasional, Jumat (20/5/2016)

 

Lanjut Agus Purwanto, pada periode bulan Januari hingga April 2016, jumlah permohonan paspor di kantor Imigrasi kelas I Kendari adalah 2887 pemohon. Dari jumlah tersebut, pemohon yang sudah menyelesaikan proses pembayaran di bank pada hari pertama sebanyak 2101 pemohon. Sementara untuk di hari kedua sebanyak jumlah 761dan hari ketiga sebanyak 11 pemohon.

 

\”Jika masyarakat bisa diatur dalam mengantri permohonan paspor berdasarkan nomor urut, serta melalui permohonan dengan adminitrasi sehingga begitu mereka datang sudah ada nomor urutnya, maka pelayanannya semakin cepat dan baik,\” jelasnya.

 

Agus Purwanto juga mengungkapkan, Sultra punya berpotensi sumber daya alam cukup besar, ini kaitannya dengan potensi pertambangan yang akan berpengaruh pada perkembangan wilayah Sultra khususnya perkembangan ekonomi.

 

Terkait hal tersebut, salah satu tugas dari kantor Imigras yakni melakukan pengawasan terhadap orang asing yang tinggal di Sultra. Maka dari itu, KemenkumHAM sudah bekerjasama dengan berbagai pihak terkait, dengan membentuk tim Tim pengawasan Orang Asing (Tim PORA).

 

Mereka yang tergabung dalam Tim PORA yakni instansi yang mempunyai kewenangan dan pengawasan terhadap orang asing yang salah satunya yakni Kemenag se-Sultra dan Disnakertrans.

 

\”Ini cukup instant, dagar dapat melakukan pengawasan orang asing lebih intensif,\” tegas Agus Purwanto.

 

Untuk bulan Januari hingga Mei 2016, Kantor Keimigrasian Kendari sudah melakukan langkah pengawasan terhadap orang asing, diantaranya dengan mendeportasi 8 warga negara asing (WNA) yang dokumen keimigrasiannya tidak sesuai UU keimigrasian, sehingga dipulangkan ke negaranya.

 

Saat ini Kantor Keimigrasian Kendari juga tengah memproses WNA dari Cina sebanyak 4 orang. Dalam waktu dekat, berkasnya akan dilimpahkan kejaksaan untuk dilakukan penuntutan di pengadilan.

 

Tak hanya itu, ada juga yang sudah inkrah melalui proses pengadilan dan diputuskan sesuai dengan ketentuan UU untuk di deportasi sebanyak dua orang. Keduanya yakni, Roslyha binti Sahar warga Malaysia serta Alejandro Rodriguez Santos warga filipina, yang masih menunggu paspor dari kedutaannya.

 

\”Kantor KemenkumHAM RI pusat memberi target KemenkumHAM Sultra sebanyak 1 tetapi ternyata KemenkumHAM telah melampaui target dengan 8 WNA, diantaranya: 7 warga cina (laki-laki), 1 warga Malaysia (perempuan),\”
tutupnya.

  • Bagikan