Kantor PT Antam Konut Disegel Massa Aksi

  • Bagikan
Unjuk rasa di depan Kantor Aneka Tambang (Antam) UPBN Konawe Utara Koalisi Masyarakat Konawe Utara. (Foto: Arifin Lapotende/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA – Koalisi Masyarakat Konawe Utara berunjuk rasa di depan Kantor Aneka Tambang (Antam) UPBN Konawe Utara dan Kantor Syahbandar Kelas III Molawe di Kelurahan Molawe, Kecamatan Molawe, Rabu (22/12/2021).

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh koalisi masyarakat gabungan Lembaga Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan dan Masyarakat Lingkar Tambang menuntut PT Antam untuk membuat pernyataan resmi bahwa penambangan yang berada di sebelas IUP yang saat ini masih dalam proses sidik dan lidik Mabes Polri adalah atas perintah kerja dari PT Aneka Tambang atau tidak.

Jenderal Lapangan Aksi, Iqbal, mengatakan kasus sebelas IUP dan PT Antam belum memiliki kekuatan hukum tetap untuk adanya aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

“Putusan Mahkamah Agung 225 tidak dapat dijadikan dalih untuk melaksanakan kegiatan penambangan oleh perusaahan yang sedang bersengketa, dengan adanya sidik dan lidik Mabes Polri atas sengketa tersebut menjadi bukti bahwa proses hukum atas sengketa tersebut masih berjalan,” ujarnya.

Anehnya, lanjut dia, ada aktivitas pertambangan yang dipertontonkan di wilayah tersebut. Apalagi diduga PT Antam memberikan surat perintah kerja kepada perusahaan lain, yaitu PT LAM dan PT Tri Mega Pasifik Indonesia yang menambang di lokasi IPPKH PT Karya Murni Sejati 27 adalah “sejarah hitam” Antam di Konawe Utara.

“PT Antam tidak lagi mencerminkan sebagai perusahaan milik negara, namun terkesan PT Antam Tbk membuat kecurangan penambangan di Konawe Utara,” ucapnya.

Iqbal menjelaskan, bukan saja menambang tanpa izin, tapi PT Antam Tbk juga diduga berkonspirasi menghilangkan alat bukti proses penyelidikan yang dilakukan Mabes Polri dengan melakukan pengangkutan dan penjualan ore nikel yang berasal dari wilayah sebelas IUP.

“Kami juga menduga terjual kurang lebih 17 sampai 28 tongkang dari aktivitas pertambangan tersebut. Atas aktivitas tersebut siapa yang bisa bertanggung jawab,” terangnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Forkam HL Sultra, Agus Darmawan mengatakan dengan bungkamnya maka diduga PT Antam menjadi dalang dari aktivitas penambangan yang terjadi di sebelas IUP yang masih proses sidik dan lidik Mabes Polri tersebut.

“Aksi ini akan terus kita laksanakan sampai benar-benar kami menemukan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan dari pihak PT Antam dan Syahbandar Molawe,” tegas Agus.

Di tempat terpisah masa aksi saat berdialog dengan Kepala Syahbandar Molawe menilai PT Antam sejak September pascapemberhentian oleh Mabes Polri sampai saat ini hanya satu kali mengajukan permohonan izin berlayar.

Akibat tidak kunjung mendapatkan respon dari pihak perusahaan, massa aksi berjanji akan terus melakukan unjuk rasa di Polres Konawe Utara dan DPRD Konawe Utara untuk mendesak APH dan DPRD mengusut tuntas aktivitas penambangan di Blok Mandiodo.

“Kami berharap APH menangkap dan mengadili oknum yang tengah berkonspirasi menghilangkan alat bukti penyidikan dan penyelidikan oleh Mabes Polri. Negara dan daerah ini dirugikan miliaran rupiah. Hal ini jangan dibiarkan,” pungkas Iqbal. (C)

Laporan: Arifin Lapotende
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan