Kanwil Kemenkumham Sultra Fasilitasi Napi Bekerja di Perusahaan

  • Bagikan
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra H. Muslim (kanan) bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra La Uno (tengah) saat memberikan penjelasan soal hak Napi di acara TVRI. (Foto: Merry Malewa/

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Menjadi narapidana, tidak hanya mendapat hukuman atas tindak pidana yang dilakukannya. Napi juga rupanya diberi kesempatan mendapat pekerjaan di perusahaan swasta bahkan diberi hak jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara memfasilitasi hal itu.Akan tetapi, ada persyaratan yang harus dipenuhi narapidana yang bersangkutan. Diantaranya, sudah menjalani masa tahanan selama 2 tahun 3 bulan dari masa hukumannya, telah mengikuti melalui proses Asimilasi dan lain sebagainya.Kepala Lembaga Pemasyaraktan Kelas II A Kendari, Muchlis Adjie menjelaskan, meskipun menjadi seorang narapidana, hak dan kewajibannya sebagai warga negara juga harus dipenuhi. Salah satunya pihak perusahaan harus mengikutsertakan Napi tersebut dalam jaminan sosial ketenagakerjaan karena sudah diamanahkan Undang-Undang. Meski demikian, tidak semua narapidana yang difasilitasi menjadi tenaga kerja produktif di perusahaan swasta. Di penjara, kata dia, para Napi tidak hanya sekedar diberikan hukuman karena melanggar hukum, tetapi Napi penghuni Lapas dibekali pembinaan kepribadian dan kemandirian.\”Kami harap dengan kemandirian yang bermodalkan keterampilan selama menjalani masa hukuman agar napi tersebut setelah bebas dari masa tahanan dapat menjadi lebih produktif,\” ujar Muchlis Adjie kepada SULTRAKINI.COM, Jumat (3/6/2016).Dengan melihat potensi yang dimiliki Napi, Kanwil Kemenkumham Sultra memberikan kesempatan bagi Napi yang telah menjalani proses Asimilasi untuk dipekerjakan atau menjadi tenaga kerja di perusahaan swasta. Selain memfasilitasi juga memantau langsung napi yang dipekerjakan tersebut.Kanwil Kemenkumham Sultra sudah berkoordonasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sebelum menjadi tenaga kerja, pihak perusahaan menandatangani kesepakatan bersama atau MoU dengan Napi yang bersangkutan.Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, La Uno menyampaikan, pihaknya juga ikut dalam mengawasi perkembangan Napi tersebut bersama Kemenkumham. Jika selama di perusahaan Napi kurang berkerja dengan baik, maka perusahaan berhak memutuskan kontrak kerjanya dan mengembalikannya ke Kemenkumham.Senada dengan itu, Kepala Divisi Pemasyaraktan Kanwil Kemenkumham Sultra H. Muslim, menjelaskan, bahwa dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan setiap warga negara berhak mendapatkan jaminan sosial.\”Baik itu jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan tanpa memandang status sosialnya, meskipun pekerja tersebut mantan seorang narapidana,\” katanya.

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan