Kapal Tongkang Bermuatan Ore Nikel Ditangkap di Perairan Wawonii

  • Bagikan
Kapal Tongkang memuat ore nickel (Foto: Ilustrasi)
Kapal Tongkang memuat ore nickel (Foto: Ilustrasi)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kapal Tugboat TB Putera Mandar 179 beserta Kapal Tongkang PBB Tanjung Balanipa 301 diamankan oleh Kapal Patroli KRI dari Koarmada II di Selat Wawonii, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat, 25 Desember 2020.

Kedua kapal tersebut diamankan karena mengangkut material ore nikel dari Kolaka Utara menuju Morowali, Sulawesi Tengah tanpa disertai dengan dokumen yang lengkap.

Hal itu dibenarkan oleh Komandan Unit Intelijen Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Kendari, Kapten Laut (P) Rizki Daya. Ia katakan, kapal tongkang beserta kapal tugboat tersebut saat ini diamankan di Pelabuhan Bungkutoko dibawah pengawasan Lanal Kendari.

“Kapal KRI dari Surabaya yang melakukan patroli di perairan Sultra dan menemukan Tugboat TB Putera Mandar 179 dan tongkang PBB Tanjung Balanipa 301, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan beberapa kesalahan sesuai Undang-Undang Pelayaran,” ujarnya, Rabu (30/12/2020).

Sesuai prosesur yang ada kata Rizki Daya, KRI dari Koarmada II selanjutnya menyerahkan berkas kedua kapal itu kepada Lanal Kendari untuk ditindaklanjuti. Untuk sementara waktu kapal beserta 10 orang ABK diamankan di depan Pelabuhan Bungkutoko dibawah pengawasan Lanal Kendari.

“Kapal tersebut dari Kolaka Utara tujuan ke Morowali, Sulawesi Tengah memuat ore nickel seberat 7.500 metrik ton,” jelasnya.

Saat ditanya, apakah material ore nickel tersebut milik PT. Cipta Mineral Indonesia (PT. CMI), Rizki Daya mengaku belum mengetahui siapa pemilik ore nickel tersebut, karena saat ini pihaknya sementara melakukan penyelidikan.

“Kita belum tau, siapa yang punya. Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Rizki Daya memastikan, proses penyelidikan selesai dalam waktu dekat ini. Terkait, apa langkah selanjutnya diserahkan sama pimpinannya.

“Kita upayakan secepat mungkin. Kita menunggu keputusan dari pimpinan,” kata Rizki Daya. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan