Kapal Tongkang Diduga Parkir Liar di TPI Konawe, Hippmala Ancam Boikot

  • Bagikan
Kapal tongkang diduga parkir liar di TPI Konawe. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Maraknya ‘parkir liar’ di luar terminal khusus yang dilakukan kapal tongkang atau ponton bermuatan ore nikel kembali terjadi di Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya Kabupaten Konawe. Bagaimana tidak, menjelang tiga bulan kapal tongkang tersebut masih tetap betah nangkring di area pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Lalonggasumeeto (Hippmala), Jusran Thayeb, menduga kapal tongkang bermuatan ore nikel itu milik PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS).

“Kami menduga tongkang ini adalah kapal yang dicarter oleh PT VDNI dan PT OSS untuk memuat ore nikelnya, hasil penelusuran kami kapal ini tidak memiliki izin berlabuh dan bahkan lokasi tersebut dekat dengan area Pelabuhan TPI di Kecamatan Lalonggasumeeto,” ujarnya secara tertulis, Rabu (7/7/2021).

Bahkan, menurut dia, ada tugboat dan tongkang yang dok sekitar 1 bulan lebih lamanya. Jika dibiarkan terjadi, berpotensi mengganggu aktivitas pelabuhan TPI sekaligus nelayan yang berada di tempat berlabuh.

“Bukan hanya itu adanya parkir liar tersebut menyebabkan terjadinya kerusakan ekosistem mangrove yang sangat nampak dan ini melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 2, pPasal 3 dan pasal 56,” jelasnya.

Alumnus Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UHO ini menerangkan, Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Kendari mengeluarkan surat edaran Nomor: SE-KSOP/KDI/259/Tahun-2021 tentang pemindahan tempat berlabuh. Adanya surat tersebut, kata dia, syahbandar harus tegas dalam menegakkan aturan dan segara memberitahukan pemilik kapal agar segera mengeluarkan tugboat dan tongkang yang berada dekat area TPI Kecamatan Lalonggasumeeto.

Jusran menduga adanya oknum-oknum di belakang kegiatan ‘parkir liar’ tersebut lantaran sering terjadi.

Dirinya mengultimatum jika dalam 3×24 jam belum ada juga pemindahan tugboat dan tongkang tersebut Hippmala dan warga sekitar TPI Lalonggasumeeto akan memboikot kapal tongkang serta melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Perhubungan Sultra dan Kantor DPRD Sultra.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan