Kapolda Sulteng Ungkap Misteri Identitas 2 Jenazah Teroris Poso

  • Bagikan
Kapolda Sulawesi Tengah, Inspektur Jenderal Abdul Rakhman Baso. (Foto: Ist)
Kapolda Sulawesi Tengah, Inspektur Jenderal Abdul Rakhman Baso. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengidentifikasi dua jenazah daftar pencarian orang (DPO) teroris Poso yang tewas tertembak di Pegunungan Tokasa, Desa Tanalanto, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong pada Minggu,  (11 Juli 2021) lalu.

Kedua jenazah berdasarkan hasil diidentifikasi ialah Qatar alias Farel alias Anas dan Rukli. Jenazah keduanya sudah dimakamkan di Pemakaman Poboya, Kota Palu pada hari itu juga, Minggu (11 Juli 2021) lalu.

Kepastian identitas kedua jenazah yang proses evakuasinya berlangsung empat hari itu disampaikan Kapolda Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal Abdul Rakhman Baso kepada wartawan di Mapolda Sulawesi Tengah, Selasa (4/8/2021) pagi.

“Jadi berdasarkan proses identifikasi yang dilakukan tim DVI dan inafis, disimpulkan kalau kedua jenazah tersebut adalah Qatar dan Rukli. Sedangkan jenazah yang satunya adalah Abu Alim alias Ambo,” terangnya pada awak media, Selasa kemarin.

Kapolda menyebutkan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, Qatar merupakan salah satu pelaku yang terlibat dalam serangkaian aksi pembunuhan baik di Desa Lemban Tongoa, Kabupaten Sigi dan Desa Kalemago, Kabupaten Poso.

Terungkapnya identitas kedua jenazah tersebut sekaligus menjawab rasa penasaran warga selama ini. Terlebih proses identifikasinya berlangsung agak lama. Berbeda halnya dengan proses identifikasi jenazah DPO lainnya.

Saat ini, lanjutnya, Satgas Madago Raya terus mengejar sisa enam DPO teroris Poso yang diperkirakan masih bersembunyi di perbatasan Kabupaten Poso dengan Parigi Moutong. Namun keenam orang tersebut diperkirakan sudah terpecah dua kelompok.

Sebelumnya Kapolda Sulteng juga menyampaikan melalui Wakasatgas Humas AKBP Bronto Budiyono agar ke enam DPO teroris Poso yang masih ada di pegunungan wilayah Kabupaten Poso, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Parimo untuk segera menyerahkan diri guna diproses sesuai dengan ketentuan perundangan dan masih ada waktu untuk bertaubat serta bertemu kembali dengan keluarganya. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan