Kapolda Sultra: 8,2 Kg Sabu Dimusnahkan, Hakim Diminta Jatuhkan Hukuman Terberat hingga Mati

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) kembali memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba. Pemusnahan berlangsung di halaman lobi Mapolda Sultra, Jumat (29/8/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.H., M.H., dan dihadiri Wakapolda Sultra Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, S.IK., S.H., M.Hum., pejabat utama Polda Sultra, Ketua DPRD Sultra, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, perwakilan Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kapolda Sultra menegaskan bahwa peredaran narkoba di wilayah Sultra, khususnya Kota Kendari, sudah sangat meresahkan. Dari pemusnahan barang bukti sebanyak 8,2 kilogram sabu, ia menilai setidaknya 82 ribu orang terselamatkan dari jeratan narkoba.

“Saat ini tersangka hanya lima orang, tetapi barang buktinya sangat besar. Para tersangka ini benar-benar pengedar. Kasihan keluarga kita yang berada di dalam lingkaran narkoba yang begitu tinggi,” ujar Irjen Didik.

Jenderal bintang dua lulusan Akabri 1991 itu menekankan bahwa peredaran narkoba di Sultra tidak lagi sebatas jalur lintasan, tetapi sudah menjadikan Kota Kendari sebagai gudang penyimpanan sabu.

“Saya meminta kepada hakim, bila perlu jatuhkan hukuman mati untuk para tersangka ini agar menimbulkan efek jera,” tegasnya.

Sebagai penutup, Kapolda Sultra menyampaikan apresiasi kepada personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra dan satuan narkoba Polres jajaran yang berhasil mengungkap kasus besar ini.

“Saya berterima kasih kepada seluruh personel. Tingkatkan terus penindakan dan pengungkapan kasus agar Sultra ke depan bisa bebas dari narkoba,” pesannya.

 

Laporan: Riswan