Kapolres Muna Berhentikan dengan Tidak Hormat Dua Anggotanya

  • Bagikan
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga saat membacakan putusan PTDH kedada dua personil Polres Muna yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Kepala Kepolisian Resor Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Hal tersebut sesuai dengan rekomendasi Polres Muna dan berdasarkan putusan Kapolda Sultra, Andap Budhi Revianto Nomor Kep/11/I/2018 kepada Briptu Sahrur Ramadhan dan Nomor Kep/419/XII/2017 kepada Brigadir Massuraja.

AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengatakan, pelaksanaan upacara pembacaan putusan PTDH terhadap Brigadir Massuraja NRP. 82040108, Bintara Polsek Kabawo Polres Muna, sebab sejak 15 September 2010-17 Oktober 2017 atau selama 7 tahun tidak melaksanakan tugas atau mangkir.

“Yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 11 ayat 1 huruf (b) keputusan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang kode etik profesi Polri, Pasal 11 huruf (c), pasal 13 ayat 1, pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” terang Agung Ramos saat ditemui SultraKini.Com usai pimpin upacara PTDH, Rabu (24/1/2018).

Sementara, BRIPTU Sahrur Ramadhan Bintara satuan Shabara Polres Muna tidak melaksanakan tugas atau mangkir sejak 10 April 2014-11 April 2017 atau sekitar 4 tahun dan terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

“Jadi dalam upacara PTDH yang bersangkutan tidak hadir, karena memang sebelumnya pun kita sudah panggil untuk kembali berdinas tapi tidak mau hadir terus kita juga sudah buat panggilan masih tetap tidak hadir sampai pada pembacaan putusan,” ujar Agung Ramos.

Olehnya itu, dia menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH sebagai bentuk tegas Polres Muna bagi personil yang tidak disiplin dan melanggar ketentuan dalam menjalankan tugas.

“Jika dalam sidang kode etik profesi Polri terpenuhi unsur-unsur terbukti melawan ketentuan hukum maka akan di PTDH sesuai dengan pelanggaran. sudah ada bukti dilaksanakan PTDH dan ini sebagai bentuk pelajaran dan efek jera bagi personil yang lainnya,” tegasnya.

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan