Kapolres Wakatobi Berikan Penghargaan Bripka Yusuf atas Penanganan Ratusan Kasus secara Damai

  • Bagikan
Foto bersama Kapolres Wakatobi, AKBP Didik Erfianto bersama Kanit I SPKT Polres Wakatobi, Bripka Yusuf. (Foto: istimewa)
Foto bersama Kapolres Wakatobi, AKBP Didik Erfianto bersama Kanit I SPKT Polres Wakatobi, Bripka Yusuf. (Foto: istimewa)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Kapolres Wakatobi, AKBP Didik Erfianto memberikan piagam penghargaan kepada personelnya yang berprestasi dalam menangani kasus, Rabu (10/7/2019). Penghargaan diberikan pada peringatan HUT Bhayangkara ke-73.

Kanit I SPKT Polres Wakatobi, Bripka Yusuf mendapatkan penghargaan atas keberhasilannya menyelesaikan 149 kasus secara Alternative Dispute Resolution (ADR) atau alternatif penyelesaian sengketa sejak September 2017 sampai Juni 2019.

Kapolres Wakatobi, AKBP Didik Erfianto, menerangkan penghargaan tersebut sesuai jastra Kapolri bahwa keberhasilan Polri di suatu wilayah bukan karena bayaknya kasus yang dilanjutkan melalui peroses peradilan, tetapi semakin tidak adanya kasus yang dilanjutkan melalui peroses hukum atau diselesaikan secara kekeluargaan (problem solving).

“Penghargaan ini, saya berikan sebagai bentuk apresiasi atas prestasinya dalam menangani atau mengfasilitasi konflik dengan jalur kekeluargaan, tanpa menempuh jalur hukum,” ucapnya.

Dalam penanganan tersebut, Bhabinkamtibmas dipercaya oleh pemerintah desa, masyarakat, dan kedua belah pihak yang bertikai sehingga permasalahan itu tidak sampai ke jalur hukum.

“Ada masalah dikonsultasikan dengan Babin, sehingga diselesaikan kedua pihak,” tambahnya.

Kanit I SPKT Polres Wakatobi, Bripka Yusuf, mengatakan kinerja tersebut sangat berat dan menyita waktu, pikiran serta harus memiliki kemampuan luar biasa (starategi) untuk mendamaikan kasus-kasus tersebut. Di balik itu, proses penanganan kasus secara damai dinilainya lebih diharapkan masyarakat.

“Kalau mau simple dan tidak mau repot sebenarnya tinggal buat laporan polisi, selanjutnya diserahkan ke penyidik agar diperoses hukum yang anggaran penyidikannya ditanggung negara. Palingan satu LP butuh 1 jam, termasuk Surat Tanda Bukti laporan (STPL) dan pengantar Visum Et Repertum (VER). Bila dibandingkan dengan program Problem Solving (Penyelesaian kasus secara kekeluargaan) butuh waktu, tenaga, pikiran yang kadang memakan waktu hampir 24 jam lamanya baru selesai,” jelas Yusuf.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan