Kapolsek Ereke Disebut-sebut Terlibat Dalam Bongkar Kayu BSPS yang Diduga Ilegal

  • Bagikan
Kapal KM Kayangan Indah yang melakukan bongkar kayu di Pelabuhan Marina, Kabupaten Wakatobi. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Puluhan kubik kayu merah (kelas ll) yang didatangkan dari Desa Langkumbe Ereke, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara menggunakan KM Kayangan Indah untuk Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) diduga ilegal.

Kayu yang dibongkar di Pelabuhan Marina, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi tersebut belum diketahui pemiliknya.

Penelusuran SultraKini.Com ke salah seorang anak buah kapal (ABK) bernama Lamini ditemukan bahwa pembongkaran kayu di Pelabuhan Marina bukan kali pertama terjadi. 

“Kayu ini dari Ereke Pelabuhan Langkumbe. Ini bukan pertama kami bawa karena sudah pernah kami bawa ke sini lagi. Kami juga kurang tahu siapa pemiliknya, coba tanya Kepnya (kapten) langsung,” kata Lamini.

Tak berhenti disitu, Salah Seorang Sopir Truk yang enggan disebutkan namanya mengaku kendaraan yang dibawanya bernomor polisi DT 9988 UE untuk mengangkut kayu, rencananya dibawa ke penampungan kayu Desa Matahora, Kecamatan Wangi-wangi.

“Kayu ini punya pak Ali Hasan untuk proyek beda rumah (BSPS). Tapi coba hubungi anak buahnya yang bernama Safrial,” ujarnya.

Saling lempar kabar pemilik kayu pun juga dilakukan Safrial. Kata dia, persoalan kayu tersebut menjadi urusan kap kapal. Bahkan dirinya kembali berucap bahwa sumber kayu berasal dari Kaposek Ereke, AKP Susanto.

“Jangan tanya saya, langsung ke kep kapal nya. Karena itu kayu diambil dari Kapolsek Ereke,” ucapnya melalui sambungan telepon, Rabu (13/12/2017).

Saat di konfirmasi Kapolsek Ereke,  AKP Susanto, justru membantah kayu tersebut bukanlah miliknya. “Selama saya hidup belum pernah saya usaha kayu. Berani benar itu orang bawa-bawa namaku. Saya juga tidak pernah kenal itu orang yang bernama Safrial,” kata dia.

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan