Karang Taruna Konawe Memanas, Dua Kubu Saling Klaim

  • Bagikan
Koordinator Daerah (Korda) Konawe, Konut, dan Konkep/Caretaker Karang Taruna Kabupaten Konawe, Marwan Khalik (Foto: Istimewa)
Koordinator Daerah (Korda) Konawe, Konut, dan Konkep/Caretaker Karang Taruna Kabupaten Konawe, Marwan Khalik (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Polemik pemilihan ketua baru karang taruna Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara masa bakti 2019-2024 terus berlangsung. Koordinator Daerah (Korda) Konawe, Konut, dan Konkep/Caretaker Karang Taruna Kabupaten Konawe, Marwan Khalik, buka suara terkait konferensi pers yang dilakukan oleh mantan ketua Karang Taruna Konawe 2014-2019 Ujung Lasandra, yang mengklaim bahwa Temu Karya Daerah (TKD) Kabupaten Konawe tanggal 21 Agustus 2019 lalu adalah cacat prosedur.

Marwan Khalik, mengatakan bahwa Temu Karya Daerah (TKD) Kabupaten Konawe di salah satu hotel di Unaaha beberapa waktu lalu, dimana telah dilakukan pemilihan ketua karang taruna baru masa bakti 2019-2024 adalah benar dan sesuai dengan prosedur.

“Apa yang disampaikan Ketua Karang Taruna masa bakti 2014-2019 saudara Ujung Lasandara berdasarkan Peraturan Dasar (PD) dan Perarturan Rumah Tangga (PRT) organisasi karang taruna bahwa TKD di Kabupaten Konawe belum habis masa kepengurusan dan sudah dilaksanakan lebih awal adalah benar, apabila kepengurusan berjalan berdasarkan PD dan PRT yang berlaku. Tapi terkait pernyataan berdasarkan AD/ART perlu diluruskan bahwa dalam organisasi karang taruna tidak mengenal hal demikian tetapi berdasarkan PD dan PRT,” kata Marwan melalui rilis persnya, Minggu (25/8/2019).

(Baca: TKD Karang Taruna Konawe 2019-2024 Dinilai Cacat Prosedur)

Diungkapkan Marwan, Karang Taruna Provinsi dapat menurunkan caretaker, hal ini di sebabkan bahwa karang taruna Kabupaten Konawe selama ini sama sekali tidak pernah menjalankan roda organisasi alias vakum. Berdasarkan PRT pasal 8 poin 1 (d) diantaranya, tidak dilaksanakannya pelantikan karang taruna Kabupaten. Tidak pernah melaksanakan rapat kerja yang dihadiri pengurus Provinsi dan tidak adanya konsolidasi pembentukan Karang Taruna Kecamatan, baik itu Desa/Kelurahan. Hal Ini dilaksanakan untuk menyelamatkan Roda Organisasi Karang Taruna Kabupaten/Kota.

“Salah satu amanah Rakerda Karang Taruna Provinsi Sultra yang dilaksanakan tahun 2018 telah disampaikan kepada seluruh pengurus KT Kabupaten/Kota untuk segera melakukan konsolidasi membentuk kepengurusan di tingkat kecamatan, desa/kelurahan tapi hal ini oleh pengurus KT Konawe tidak dilaksanakan sementara pada bulan Oktober tahun 2019 nanti akan dilaksanakan Rakernas Karang Taruna dalam rangka Bulan Bakti Karang Taruna tingkat Nasional di Bogor Jawa Barat,” ucapnya.

Lanjutnya, perlu diketahui, masa kepengurusan KT berdasarkan tingkatannya berakhir bukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati/Walikota atau Gubernur tetapi berdasarkan pelaksanaan TKD yaitu untuk Kabupaten Konawe berakhir 20 September 2019 bukan 29 Oktober 2019.

“Terkait rencana TKD Kabupaten Konawe yang akan dilaksanakan pasca TKD tanggal 21 Agustus 2019, maka Karang Taruna Provinsi tidak bertanggung jawab pada kegiatan yang dimaksud,” tutur Marwan.

(Baca: 10 Tahun Vakum, Karang Taruna Konawe Tetapkan Ketua Baru)

 

Laporan: Ulul Azmi

Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan