Karo Hukum Setda Sultra Bakal Dilantik Jadi Plt Bupati Buton

  • Bagikan
Efendi Kalimuddin.Foto: Didul/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM, KENDARI – Kepala Biro (Karo) Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Efendi Kalimuddin, akan diserahi tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Buton. Ia akan menggantikan sementara Bupati dan Wakil Bupati Buton yang maju di Pilkada 15 Februari 2017 mendatang.

Berdasarkan aturan, bupati dan wakil bupati petahana yang maju di pilkada harus diganti sementara melalui serah terima nota tugas ke Plt Bupati sementara. Hal ini dilakukan untuk mengisi kekosongan pemerintahan selama massa cuti kampanye sejak 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017 mendatang.

Adapun UU yang mengatur mengenai petahana yang maju dalam Pilkada yakni UU No 10 tahun 2016 tentang Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang maju dalam Pilkada.

Pelantikan ini sendiri berdasarkan SK Mendagri RI dengan nomor 131.74-9973 Tahun 2016 Tentang Penunjukan Plt Bupati Buton.

Kepala Bagian  Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Tomi Indra Sukiadi, mengatakan penyerahan nota tugas tersebut akan dilakukan pada Rabu siang, 26 Oktober 2016.

“Siang ini akan dilakukan penyerahan nota tugas ke Plt Bupati yang telah ditunjuk,” ungkap Tomi, Rabu (26/10/2016) pagi.

Katanya, Gubenur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, yang akan langsung menyerahkan nota tugas ke Plt Bupati Buton. Ruang Rapat Gubernur Sulawesi Tenggara dijadwalkan menjadi tempat kegiatan yang akan berlangsung pukul 13.30 Wita tersebut.

“Kegiatannya dijadwalkan pukul 13.30 di Ruang Rapat Gubernur Sulawesi Tenggara,” tutupnya.

  • Bagikan