SULTRAKINI.COM: KONAWE – Dinas Sosial Kabupaten Konawe mengimbau kepada seluruh masyarakat pemegang Kartu Indonesia Sehat Penerimaan Bantuan Iuran (KIS PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan se- Kabupaten Konawe segera lakukan re-aktivasi jika sudah tidak aktif.
Re-aktivasi dapat dilakukan atau melapor di Kantor Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik, atau langsr ke kantor BPJS Kesehatan setempat ataupun kantor cabang di Kota Kendari.
Kepala Dinas (Kadis) Sosial Konawe, Agusuyono, menyampaikan jika ada masyarakat pemegang kartu KIS dan sudah tidak aktif, hal itu masih bisa di re-aktivasi atau aktifkan kembali dengan catatan warga tersebut masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS ) terlebih dahulu.
“Cukup mendatangi geray kami di MPP Konawe, nanti di sana petugas kami yang akan memeriksa kartu KIS-nya dan akan dibantu agar dapat aktif kembali,” katanya, Selasa (26 Juli 2022).
Menurutnya, agar bantuannya dari pemerintah itu tepat sasaran sehingga dipandang wajib masuk dalam DTKS, dan jika belum terdaftar pihaknya akan mendaftarkan ulang ke DTKS agar kartu KIS dapat diaktifkan kembali.
Agusuyono menyebut, agar tidak terkesan non-aktif, diharapkan masyarakat menggunakan kartu KIS-nya sebulan sekali untuk layanan kesehatan baik itu kontrol darah, cek kesehatan, dan sebagainya.
“Kartunya nanti digunakan baik di RS maupun puskemas,” tuturnya.
Laporan: Hasrul Tamrin