Karyawan PT OSS Alami Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya

  • Bagikan
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Muhyiddin (kanan) mengunjungi pasien kecelakaan kerja PT OSS di Rumah Sakit Bahteramas, Kamis (5/9/2019). (Foto: Istimewa)
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Muhyiddin (kanan) mengunjungi pasien kecelakaan kerja PT OSS di Rumah Sakit Bahteramas, Kamis (5/9/2019). (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sebagai bentuk tanggung jawab kepada pesertanya yang mengalami kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari menanggung segala biaya perawatan karyawan PT OSS yang mengalami kecelakaan kerja patah kaki pada 30 Agustus 2019 saat bekerja.

Sebagai lembaga jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab untuk memberikan empat manfaat perlindungan bagi pekerja Indonesia. Salah satu perlindungannya adalah jaminan kecelakaan kerja. Dimana manfaat jaminan ini berupa melindungi pekerja mulai saat berangkat ke tempat kerja sampai dengan kembali ke rumah.

La Padu seorang karyawan PT OSS yang menjadi pasien kecelakaan kerja merupakan salah satu contoh nyata dari manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Muhyiddin, mengatakan setiap pekerjaan pasti memiliki risiko dengan intensitas yang berbeda-beda. Olehnya itu perlu ada jaminan sosial. Bagaimana risiko pekerjaan terjadi tapi keluarga pasien tetap menerima pendapatan dan pasien tetap mendapatkan perawatan terbaik.

“Pemerintah hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat tersebut bagi seluruh pekerja Indonesia,” ujar Muhyiddin saat meninjau perawatan korban kecelakaan kerja karyawan PT OSS di Rumah Sakit Umum Daerah Bahteramas, Kamis (5/9/2019).

Jaminan kecelakaan kerja, kata dia, tidak memiliki batasan limit pengobatan. Selain itu, apabila atas rekomendasi dokter pasien tidak dapat bekerja dalam jangka waktu tertentu, BPJS Ketenagakerjaan akan mengganti gajinya dengan rincian, enam bulan pertama gajinya akan diberikan 100 persen, enam bulan kedua gajinya akan diberikan 75 persen, dan enam bulan ketiga dan seterusnya gajinya akan diberikan 50 persen.

“Jadi sekarang yang pasien butuhkan hanya semangat untuk sembuh, untuk biaya pengobatan biar kami yang atasi,” ucapnya.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan