Karyawan Tambang di Kolaka Tertimbun Longsor, GM PT AMI Bantah Masuk Wilayah IUP-nya

  • Bagikan
GP PT AMI, Naja Sitaba. (Foto: Ist)
GP PT AMI, Naja Sitaba. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Menyikapi musibah tanah longsor di Kabupaten Kolaka yang menimpa salah satu karyawan PT WIL hingga meninggal dunia pada Senin, 30 Mei 2022, General Manager PT Akar Mas Indonesia (AMI), Naja Sitaba, bantah kejadian tersebut masuk di wilayah izin usaha produksi (IUP) perusahaannya.

Naja Sitaba menyebut korban longsor merupakan seorang karyawan PT Wali Inti Lestari (WIL) dan tidak berada dalam titik koordinat IUP PT AMI.

“Tudingan itu tidak berdasar. Kami dari pihak PT Akar Mas Internasional sebenarnya tidak mau menanggapi, kenapa kami tidak mau menangapi karena itu diluar dari wilayah IUP PT Akar Mas Internasional. Namun kami juga tidak mau nantinya kabar tersebut malah menjadi simpang siur,” terangnya, Jumat (3 Juni 2022).

Menurutnya, jika berbicara terkait pertambangan, maka harus melihat dan berbicara pada titik koordinat terlebih dahulu sehingga tidak simpang siur.

“Saya selaku General Manager (GM) PT. Akar Mas Internasional menyatakan bahwa kami akan meluruskan terkait pemberitaan di salah satu media online yang simpang siur tersebut. Saya katakan dan tegaskan sekali lagi bahwa musibah tanah longsor yang mengakibatkan korban jiwa itu adalah bukan wilayah titik koordinat PT Akar Mas Internasional (AMI) dan tidak hubungannya dengan kami,” tegas Naja.

Dirinya juga menyebutkan bahwa inspektur tambang akan turun melakukan penyelidikan terkait kecelakaan itu. Karena, kata dia itu merupakan kewenanganya.

Naja pun mengaku siap memberikan keterangan lebih lanjut kalau memang benar kecelakaan kerja tersebur terjadi di wilayah koordinat PT Akar Mas Internasional.

“Namun jika itu diluar koordinat PT. Akar Mas Internasional kami tidak bertanggung jawab dan oleh karena itu sampai hari ini kami belum dapat memberikan keterangan resmi karena memang itu bukan berada di titik koordinat PT. Akar Mas Internasional,” tutup Naja.

Sebelumnya, diberitakan bahwa kejadian longsor di Kabupaten Kolaka menimpa karyawan PT WIL bernama Yuda (42) terjadi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Akar Mas yang terletak di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Peristiwa alam itu menyebabkan Yuda (42) yang merupakan warga Desa Toari, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara tewas tertimbun tanah longsor pada Senin, 30 Mei 2022 sekira pukul 07.30 Wita.

(Baca: Karyawan Tambang di Kolaka Tewas Tertimbun Tanah Longsor)

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan