Kasasi Mantan Wakil Bupati Butur Ditolak MA

  • Bagikan
Kasipidum Kejaksaan Negeri Muna Agus R. Senjaya. (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Kasasi mantan Wakil Bupati Buton Utara Ramadio ditolak Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Akhirnya, putusan hukuman kepada Ramadio berkekutan hukum tetap atau inkracht.

Kasipidum Kejaksaan Negeri Muna Agus R. Senjaya, menjelaskan pihaknya mendapatkan putusan dari MA bahwa menolak kasasi mantan Wakil Bupati Butur Ramadio.

“Putusan mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi Sultra, yaitu putusan menjatuhkan hukuman terhadap Ramadio selama 13 tahun 6 bulan penjara dan dihukum denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan,” terangnya, Senin (31 Januari 2022).

Putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap itu, dieksekusi dan dilaksanakan, sehingga Ramadio berstatus narapidana.

“Saat ini Ramadio menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Raha dan saat ada putusan MA tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan kedua pihak (Ramadio dan Kejaksaan Negeri Muna),” ucapnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri menuntut mantan Wakil Bupati Butur Ramadio 13 tahun penjara dalam sidang kasus persetubuhan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Raha pada Jumat (5 Februari2021).

Kemudian Kamis (11 Februari 2021), majelis hakim Pengadilan Negeri Raha memutuskan mantan Wakil Bupati Buton Utara Ramadio 6 tahun 3 bulan penjara. Atas putusan itu, kedua belah pihak melakukan banding.

Putusan banding Pengadilan Tinggi Sultra Nomor 21 Pidsus/2021/Pengadilan Tinggi Kendari pada 16 Maret 2021 memutus Ramadio 13 tahun dan enam bulan pidana penjara dan pidana denda Rp 1 miliar pengganti dana kurungan selama enam bulan. (B)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan