Kasat Pol PP Konkep Dicopot, Ini 3 Pelanggarannya

  • Bagikan
ilustrasi

SULTRAKINI.COM: KONKEP – Jabatan Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Ahmad SE dicopot.

 

Pencopotan berdasarkan pada tiga pelanggaran yang dilakukannya, yang dianggap oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konkep Cecep Trisnajadi sudah keterlaluan alias melanggar aturan kepegawaian. Pertama, Ahmad telah melakukan rekrutmen honorer Pol PP tanpa berkoordinasi dengan bupati.

 

Kemudian ke dua, tidak memberi hak para honorer Pol PP tahun 2015 tepat waktu, sehingga terjadi pengrusakan fasilitas kantor oleh anggotanya sendiri. Ke tiga, Ahmad sering melalaikan tugas kedinasan tanpa mendapat perintah resmi dari pimpinan.

 

Undang-Undang yang dilanggar yakni nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ketentuan PP nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja tentang pegawai negeri sipil dan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai.

 

\”Kasat Pol PP melakukan pelanggaran yang dianggap sudah tidak bisa ditolerir sehingga wajar saja dicopot,\” ujar Sekda Konkep, Cecep Trisnajadi.

 

Sesuai surat perintah nomor 824.3/500/2016 tertanggal 7 Juni 2016 yang ditandatangani Bupati Konkep, bahwa nama Sudarmin SH ditunjuk sebagai Plt Kasat Pol PP Konkep menggantikan Ahmad yang dicopot.

 

Sudarmin sebelumnya menjabat sebagai Plt Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Konkep.

  • Bagikan