Kasatpol PP dan Damkar Konawe menjadi Tersangka Korupsi

  • Bagikan
Penyidik Tipikor Polres Konawe melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Sahlan Saranani. (Foto: Istimewa)
Penyidik Tipikor Polres Konawe melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Sahlan Saranani. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Kepala Satpol PP dan Pemadan Kebakaran Konawe, Sahlan Saleh Saranani resmi menjadi tersangka korupsi di lingkup instansinya tersebut. Status Sahlan Saleh ditetapkan usai menjalani pemeriksaan di Tipikor Polres Konawe, Senin (26/8/2019).

Sahlan Saleh Saranani kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Unaaha usai menggandeng status tersangka korupsi.

Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rachmat Zam Zam, menerangkan Sahlan ditahan terkait korupsi di enam kegiatan, misalnya dana rutin dan uang makan minum personil, perjalanan dinas dalam dan luar daerah, belanja pemeliharaan kantor dan kendaraan, serta belanja jasa non-PNS tahun 2017.

“Kerugian negara berdasarkan hasil audit Rp 240 juta koma sekian-sekian. Modusnya membuat pertanggungjawaban fiktif,” terang IPTU Rachmat, Senin (26/8/2019).

Syahlan ditetapkan tersangka dalam kasus ini bersama dengan mantan bendahara Satpol PP Konawe, Faizal Hadi yang saat ini sedang ditahan dalam perkara lainnya.

“Faizal juga sudah diperiksa sebagai saksi,” lanjutnya.

Sahlan dan Faizal disangkakan oleh penyidik Pasal 2 dan 2 Undang-Undang Korupsi j.o 55 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Laporan: Ulul Azmi
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan