KASN Keluarkan Rekomendasi: La Bakry Diminta Beri Sanksi Tiga ASN Buton

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)
Ilustrasi. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI mengeluarkan rekomendasi, berupa sanksi peringatan kepada tiga ASN di
Buton. Ketiganya diketahui, menghadiri acara deklarasi salah satu pasangan
calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara 2018.

Temuan Panwaslu Buton mendapati ketiganya bernama Muhammad Amin
selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Buton, La Rahadi selaku Camat Siotapina, dan Asri yang saat itu masih menjabat Lurah Wakoko.

Ketua Panwaslu Buton, Irfan mengatakan rekomendasi sanksi diterima pihaknya pada 20 April 2018. Selanjutnya, diberikan kepada Pelaksana Tugas Bupati Buton, La Bakry selaku pembina kepegawaian untuk direalisasikan.

“Pada dasarnya isi surat diterbitkan oleh KASN, berisi rekomendasi terhadap hasil kajian Panwaslu Buton karena ketiga ASN itu melanggar pada saat menghadiri deklarasi salah satu pasangan calon,” kata Irfan kepada sejumlah awak media, Jumat (27/4/2018).

Dia berharap, sanksi terhadap ke tiga ASN bisa diberikan sesuai dengan rekomenasi dari KASN. Waktu yang diberikan sesuai ketentuan yang berlaku selama 14 hari, sejak pemerintah setempat menerima surat tersebut. Bila tidak direalisasikan, KASN akan mengusulkan kepada presiden untuk dijatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah berikan waktu satu minggu ke bupati untuk memberikan sanksi tegas kepada ketiga ASN itu. Senin besok kita akan bersurat kembali dalam hal menanyakan apakah sudah dilaksanakan rekomendasi itu dan sanksi apa diberikan sebagai laporan kami ke KASN,” ujarnya

Anggota Panwaslu Buton, Divisi Penindakan Pelanggaran, Maman mengungkapkan bahwa yang memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada para ASN adalah hak dari KASN. Salah satu poin rekomendasi KASN kepada Bupati Buton, yaitu harus memberikan sanksi moral, berupa pernyataan secara terbuka oleh ketiga ASN tersebut yang mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang managemen PNS.

“Apabila yang bersangkutan (ASN) mengulangi lagi perbuatannya, maka akan dikenakan sanksi administrasi,” jelas Maman.

 

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan