KASN Kembali Keluar Rekomendasi atas Pelanggaran Sistem Merit Penugasan Kepsek oleh Bupati Wakatobi

  • Bagikan
Ilustrasi.

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali mengeluarkan rekomendasi atas pelanggaran sistem merit penugasan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi yang dilakukan oleh Bupati.

Surat rekomendasi nomor: B-1459/JP.01/04/2022 yang ditandatangi langsung oleh Ketua AKSN
Tasdik Kinanto dikeluar pada 13 April 2022.

(Baca juga: Beredar Rekomendasi KASN, Bupati Wakatobi Diminta Kembalikan ASN yang Nonjob)

Sebelumnya dalam Surat Keputusan Bupati Wakatobi Nomor 233 Tahun 2022 tanggal 31 Januari 2022 dan SK Bupati Wakatobi Nomor 293 Tahun 2022 tanggal 21 Februari 2022 terdapat 41 orang kepala sekolah dasar dan 30 kepala sekolah menengah pertama yang bahkan tidak diberikan jam mengajar.

Pengangkatan kepsek ini terdapat sejumlah pelanggaran, di antaranya terdapat satu guru mendapatkan penugasan sebagai kepsek yang diangkat dari jabatan pejabat pengawas sekolah dasar atas nama Muh. Asrul Ali, di mana yang bersangkutan baru menduduki jabatan guru selama tiga hari, namun sudah diberi tugas tambahan sebagai kepsek.

Ketua AKSN Tasdik Kinanto dalam surat tersebut mengatakan dalam pemberhentian kepsek tersebut, Bupati Wakatobi melakukan beberapa pelanggaran aturan dalam sistem merit penugasan kepsek oleh Bupati.

“Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, KASN menegaskan saudara Bupati Wakatobi bahwasannya di dalam setiap pengambilan keputusan wajib berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta asas-asas umum pemerintahan yang baik sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,” jelasnya.

Dia menegaskan, prosedur dan substansi terkait penugasan kepsek harus mempedomani ketentuan
peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 0378/B.B1/GT.00.05/2022 tentang penugasaan guru sebagai kepala sekolah angka 2 dan angka 5.

Dalam Angka 2 dijelaskan Pemerintah Daerah yang memiliki guru bersertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah dan bersertifikat guru penggerak dapat ditugaskan sebagai kepala sekola berdasarkan hasil evaluasi dari tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah sesuai kewenangannya.

Sementara angka 5 dijelaskan, kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah atau masyarakat yang masih melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai kepala sekolah yang memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau sertifikat penguatan kepala sekolah tetap melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah paling lama empat periode jabatan atau paling lama 16 tahun.

Tasdik Kinanto menyatakan berkenaan dengan kepala sekolah yang diberhentikan dari penugasan sebab melanggar disiplin PNS, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 26 ayat (1)-(4), Pasal 27 ayat (1)-(4), serta Pasal 29 ayat (1)-(6): pasal 26 ayat (1) – (4) berdasarkan informasi tersebut di atas, KASN merekomendasikan kepada Bupati Wakatobi sebagai berikut.

  1. Terhadap 41 orang kepala sekolah dasar dan 30 orang kepala sekolah menengah pertama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi yang diberhentikan dari penugasan sebagai kepala sekolah, agar dapat dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan terbukti melanggar syarat dan ketentuan sebagai kepala sekolah, proses pemberhentian dari penugasan sebagai kepala sekolah yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Apabila pelanggaran tersebut tidak terbukti,
    tugaskan kembali yang bersangkutan sebagai kepala sekolah pada sekolah semula atau sekolah lainnya.
  2. Terhadap keputusan pengangkatan 36 orang kepala sekolah dasar dan 22 orang kepala sekolah menengah pertama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi sebagaimana SK Bupati Wakatobi Nomor 293 Tahun 2022, agar dilakukan pengkajian kembali secara komprehensif yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
  3. Perlu kami sampaikan bahwa dalam membuat surat keputusan agar dapat dipilah mana yang dapat dibuat secara kolektif, dan keputusan yang harus dibuat secara individual.

Rekomendasi KASNtersebut bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang. Atas hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti, KASN dapat merekomendasikan kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang atas pelanggaran prinsip sistem merit dan ketentuan perundang-undangan. (C)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan