SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, mengintensifkan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak di sejumlah sekolah.
Langkah ini dilakukan menyusul masih tingginya kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Wakatobi. Edukasi menyasar pelajar di empat pulau besar, yakni Binongko, Tomia, Kaledupa, dan Wangi-Wangi.
Kepala DP3A Wakatobi, Arifin, mengatakan sosialisasi tidak hanya memberikan pemahaman mengenai pencegahan kekerasan terhadap anak, tetapi juga mengedukasi pelajar mengenai risiko dan konsekuensi hukum dari tindakan kekerasan.
Menurutnya, upaya pencegahan perlu diperkuat sejak lingkungan sekolah karena kasus kekerasan yang melibatkan anak masih terjadi, baik anak sebagai korban maupun sebagai pelaku.
“Sosialisasi ini kita lakukan untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak agar mereka mengetahui dampak dari kekerasan, termasuk konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan,” kata Arifin, Kamis (1/10/2026).
Data DP3A Wakatobi mencatat, sepanjang Januari hingga Juli 2026 terdapat 11 kasus anak yang berhadapan dengan hukum dengan 13 anak menjadi korban.
Dari 11 kasus tersebut, 10 kasus melibatkan pelaku dewasa. Sementara satu kasus lainnya merupakan kasus pengeroyokan yang diduga melibatkan 13 anak. Kasus tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian dan belum seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka.
Melalui sosialisasi di sekolah, DP3A Wakatobi berharap pemahaman anak mengenai perlindungan diri, pencegahan kekerasan, serta konsekuensi hukum dapat semakin meningkat.
Upaya tersebut diharapkan mampu mencegah anak menjadi korban sekaligus mencegah keterlibatan anak dalam tindak kekerasan dan persoalan hukum.
Laporan: Amran Mustar Ode









