Kasus Bentrok Antarwarga di Buton Kini Menunggu Sidang

  • Bagikan
Pembakaran rumah imbas dari bentrok di Kecamatan Siontapina, Buton. (Foto: Istimewa)
Pembakaran rumah imbas dari bentrok di Kecamatan Siontapina, Buton. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Kasus bentrok antarwarga Desa Gunung Jaya dengan Desa Sampuabalo di Kecamatan Siontapina kini masuk tahap dua. Insiden pada Juni 2019 ini selanjutnya menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri Kendari.

“Total 36 tersangka, semua sudah dilakukan tahap dua,” terang Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhart kepada Sultrakini.com, Rabu (7/8/2019).

Untuk diketahui, 38 orang warga Desa Sampuabalo ditetapkan sebagai tersangka bentrok yang berujung pembakaran puluhan rumah di Desa Gunung Jaya. Total 83 orang diamankan dan dibawa ke Mapolda Sultra guna pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan menunjukkan, 38 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan