Kasus Covid-19 Melonjak, Kota Kendari Mulai Berlakukan PPKM Level 3 hingga 28 Februari 2022, Ini Aturan Lengkapnya

  • Bagikan
Surat edaran Wali Kota Kendari tentang PPKM level 3 dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 diberlakukan mulai 16 Februari hingga 28 Februari 2022 (Foto: Ist)
Surat edaran Wali Kota Kendari tentang PPKM level 3 dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 diberlakukan mulai 16 Februari hingga 28 Februari 2022 (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir akhirnya mengeluarkan surat edaran terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dalam rangka pengendalian penyebaran wabah Covid-19 diberlakukan mulai 16 Februari hingga 28 Februari 2022, khusus di Kota Kendari. 

Surat edaran tersebut diterbitkan setelah sebelumnya ada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang dikeluarkan pada 14 Februari 2022.

Selain itu, surat edaran tersebut dikeluarkan menyusul banyaknya atau melonjaknya kasus positif Covid-19 di Kola Lulo itu. 

Berdasarkan data kewaspadaan Covid-19 di Kota Kendari pada 15 Februari 2022 tercatat sebanyak 706 telah terkonfirmasi positif Covid-19. Sedangkan total capaian vaksinasi dosis I, II, dan booster sudah mencapai 429.453 orang, dengan rincian 253.152 vaksinasi dosis I, 168.242 dosis II, dan booster sebanyak 8.059.

Adapun aturan lengkap mengenai PPKM Level 3 di Kota Kendari, adalah sebagai berikut: 

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui  pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Medagri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19. 

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan lima puluh persen maksimal staf WFO dengan prokes secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari. 

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi seratus persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes secara lebih ketat. 

4. Industri dapat beroperasi seratus persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari. 

5. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya akan diatur lebih lanjut. 

6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, meliputi:

a. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima,    lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh lebih lanjut. 

b. Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in  dibatasi jam operasional sampai 21.00 WITA dengan kapasitas pengunjung lima puluh persen. 

7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada Pukul 10.00 hingga 21.00 WITA dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. 

8. Pelaksanaan kegiatan pada tempat hiburan malam (THM), panti pijat, tempat karaoke dan perhotelan diizinkan buka sampai dengan jam 21.00 Wita dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi; 

9. Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: 
a. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining dan menerapkan protokol kesehatan terhadap semua pengunjung dan pegawai; 

b. Kapasitas maksimal lima puluh persen dan hanya pengunjung dengan aplikasi Peduli Lindungi yang diperkenankan masuk; 

c. Anak usia enam sampai 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama; 

10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100%  dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

11. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% atau maksimal lima puluh orang. 

12. pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

13. pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi lima puluh persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. 

14. kegiatan olahraga/ pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain: 

a. diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat; 

b. olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat; 

c. fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% dari kapasitas maksimal dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi; 

d. fasilitas pusat kebugaran/gym diizinkan dibuka dengan jumlah orang lima puluh persen dari kapasitas maksimal dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

15. untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan maksimal lima puluh persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan prokes. 

16. pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah; 

17. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

18. persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas  Penanganan Covid-19 Nasional. 

Untuk itu, Sulkarnain mengimbau agar senantiasa menerapkan prokes secara ketat lagi demi menurunkan angka penularan Covid-19. 

“Di imbau kepada masyarakat kalau merasa tubuhnya dalam kondisi kurang fit untuk tidak banyak beraktivitas di luar rumah. Kami juga sudah memberlakukan bagi pegawai lingkup Kota yang baru pulang dari luar kota agar menjalani isoman,” ujarnya, Rabu, (16 Februari 2022). 

Dia pun berharap agar situasi ini bisa kembali normal seperti sediakala, tidak ada lagi kasus pendemi Covid-19. (B)

Laporan: Al Iksan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan