SULTRAKINI.COM: MUNA – Soal raipnya dana janji proyek di Dinas PU Sultra, Sukriyanto alias Sukri tidak takut dengan persoalan ini, bahkan membuat pernyataan akan membongkar persoalan raibnya Dana Rp. 500 juta milik Firdaus yang diterimanya melalui Tariala, bila berproses hukum. Namun, kuasa hukum Firdaus dan Tariala, Abdul Razak Said Ali merasa lucu dengan sikap Sukri yang seakan ingin melempar tanggungjawab.
“Menurut kami, Sukri nih lucu-lucu juga karena sebelumnya dia sudah mengaku terima cek sebesar Rp. 500 juta dari klien saya (Firdaus dan Tariala), sekarang Sukri mau melempar kesalahan itu kepihak lain, yang enggan diisebutkan orangnya, tapi silahkan saja. Jika Sukri mau bongkar fakta itu, biar masyarakat tahu, siapa saja yang terlibat, jangan buat isu yang tidak jelas,” kata Razak kepada Sultrakini.Com, Selasa (13/10/2020).
Dia melanjutkan, karena dengan sikapnya yang tidak pingin terbuka siapa yang terlibat dalam raibnya dana Rp. 500 juta, maka bisa akan muncul perasaan menduga-duga.
“Kita bisa saja menduga siapa pihak yang Sukri maksud, apakah itu Gubernur, Kepala Dinas PU Sultra, Kepala Biro Pembangunan atau siapa?, kan ini bungkusannya persoalan proyek 2016, dan setahu saya, potensi di Provinsi yang bisa terlibat, yaa orang-orang itu kan,” ucapnya.
(Baca: Bila Berproses Hukum, Sukri: Semua yang Terlibat Tidak Akan Lolos)
Menurut Razak, pada 2016 silam, Sukri bertugas di Dinas PU Sultra, setelah kami cari tahu, sekarang bertugas di Dinas Perhubungan Sultra, dengan adanya polemik ini baiknya Pak Gubernur Sultra Ali Mazi mengevaluasi kerja ke Dinasan Sukri.
“Kami menyarankan Gubernur Ali Mazi, agar melalui Kadis Perhubungan Sultra mengambil langkah evaluasi peran-peran kedinasan yang diberikan pada Sukri, karena jika masih dipertahankan, bisa saja persoalan saat ini, justru merusak citra baik pemerintahan Gubernur Ali Mazi,” ungkapnya.
Pihak Firdaus dan Tariala yang keduanya sudah menguasakan kepada pengacaranya, Abdul Razak Said Ali, menyatakan pihaknya sudah menyiapkan berkas kasus ini keranah hukum Pidana dan Perdata.
“Kita sudah siapkan saksi dan bukti, jadi bahan kita lengkap, nanti laporan pidananya ke Polisi melalui Polda Sultra dengan laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan, Sementara gugatan perdata terkait gugatan perbuatan melawan hukum,” tegas Razak.
Menurut Razak, kerugian yang diderita kliennya atas raibnya dana Rp. 500 juta sejak 2016 ditaksir mencapai Rp. 3 miliar, ini yang akan digugat secara perdata.
“Terkait gugatan perdata yang akan kita layangkan kepengadilan, jika sukri tidak mampu membayar kerugian senilai 3 M, kita akan meminta pengadilan untuk menetapkan sita terhadap harta miliknya, bisa berupa rumah dan tanahnya. Semua akan kita perjuangkan dalam gugatan nanti,” pungkasnya. (C)
(Baca juga: Soal Dana 500 Juta Raib, Kuasa Hukum: Sukri Dibidik)
Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin