Kasus Dekan USN vs Anggota DPRD, BK Sudah "Cuci Tangan"

  • Bagikan
Ketua BK baru, Kaharuddin (Foto: Sumardin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : KOLAKA – Mantan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kolaka Handra dan penggantinya Kaharuddin, kini \”cuci tangan\” dalam kasus etik antara Dekan Fakultas Teknik USN Kolaka Musnajam versus anggota dewan Hasbi Mustafa.Meski sidang sengketa telah dinyatakan selesai di era Handra, namun hingga pergantian komposisi keanggotaan BK paska pembentukan Alat Kelengkapam Dewan (AKD) pekan lalu, putusan etik tak kunjung dikeluarkan.Kini Ketua BK terpilih, Kaharuddin, pun tegas menyatakan tak akan mengeluarkan putusan etik karena proses persidangan telah selesai saat Handra menjabat Ketua BK.\”Saya tidak akan mengeluarkan putusan etik karena persidangan telah selesai di masa Handra menjadi ketua majelis etik. Andai proses sidang itu masih berlanjut sampai saya menjadi ketua BK tentu menjadi tanggung jawab saya untuk memutuskan perkara etik ini,\” tegas Kaharuddin kepada awak media, akhir pekan kemarin.Pertimbangan lainnya sehingga politisi Gerindra ini bersikukuh tak ingin mengeluarkan putusan, karena setelah pembentukan AKD tahun 2016, komposisi kenggotaan BK telah berubah.\”Justru saya melanggar etika dan tata tertib dewan kalau saya mengeluarkan putusan lalu yang ikut bertanda tangan adalah komposisi keanggotaan baru, seperti ibu Mardawiah yang tidak pernah mengikuti sidang etik sampai persidangan selesai. Karena itu, saya tetap menolak untuk mengeluarkan putusan etik,\” tegas Kaharuddin lagi.Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan