Kasus Desa Fiktif di Konawe Mencari Tersangka, Kejati Sultra Terima SPDP

  • Bagikan
Ilustrasi.

SULTRAKINI.COM: Satupun tersangka belum ditetapkan dalam kasus desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Namun, pihak Kejaksaan Tinggi Sultra telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut.

Adanya SPDP kasus desa fiktif di Konawe dibenarkan Kepala Kejati Sultra, Raden Febrytrianto.

“SPDP tersebut bukan bertuliskan desa fiktif, melainkan penyalahgunaan anggaran dana desa. Namun sayangnya, tidak ada tersangka yang tertera,” jelas Raden Febrytrianto di salah satu restoran di Kota Kendari, Senin (16/12/2019).

Surat penyidikan yang diterima Kejati Sultra dari Polda Sultra ini diterangkan Raden, bahwa dalam hukum acara pidana proses hukum dinaikkan menjadi penyidikan untuk mencari tersangka.

“Biasanya memang dalam SPDP sudah tersangka tapi tidak selalu begitu. Penyidikan dilakukan untuk mencari tersangka,” ucapnya.

Dilansir dari berbagai sumber, pihak Polda Sultra memusatkan penyidikan terhadap empat desa diduga fiktif di Konawe, yakni Arombu Utama (Kecamatan Latoma), Lerehoma (Kecamatan Anggaberi), Wiau (Kecamatan Routa), dan Napooha (Kecamatan Latoma). Penyidik juga meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tetap fokus ke desa-desa itu.

Jumlah desa ini mengerucut dari hasil investigasi tim Kemendagri, yaitu dari 56 desa diduga fiktif, hasilnya ditemukan 34 desa ada dan memenuhi syarat, 18 desa ada tetapi butuh pembenahan, dan empat desa masih diinvestigasi.

Polda Sultra juga memeriksa lebih dari 30 orang saksi atas kasus tersebut. Namun belum ada tersangka dan masih menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

Sementara BPKP Sultra menyatakan, pihaknya tidak begitu saja menyanggupi audit dari penyidik Polda. Berdasarkan SOP pihaknya, perlu adanya ekspose terlebih dulu dari pihak penyidik.

Dalam ekspose tersebut, penyidik melengkapi dokumen penyidikan sampai berita acara pemeriksaan saksi-saksi. Apabila diduga terdapat kerugian keuangan negara, BPKP melanjutkannya dengan membentuk tim audit.

Nantinya, BPKP menelaah kronologi desa fiktif, regulasi sampai dana desa masing-masing. Bahkan, kemungkinan besarnya, BPKP juga mengecek aliran dana dari Kementerian Keuangan ke kas Pemda Konawe hingga dicairkan ke rekening desa-desa tersebut.

Direktur Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintah Desa Kemendagri, Benny Irawan, mengaku data menunjukkan total penyaluran dana desa pada 2017-2019 kepada empat desa itu mencapai Rp 9,3 miliar. Tetapi baru sekitar Rp 4,4 miliar atau 47 persen dana desa diterima empat desa diduga fiktif di Konawe. Sementara Rp 4,9 miliar belum diterima karena terlanjut dihentikan Pemda Konawe.

“Kenapa dihentikan? Karena desa itu masih diperiksa oleh aparat hukum, sehingga Pemda tidak confidence (percaya diri) untuk lanjutkan. Ada yang berhenti di tahap dua, ada yang tahap tiga, berbeda-beda,” ungkap Benny, Selasa (19/11/2019) dilansir dari CNN Indonesia.

Jika keempat desa di Konawe itu tidak valid, kata dia, dana desa harus dikembalikan.

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan