Kasus Dugaan Korupsi Bansos Bakal Masuk Tahap II

  • Bagikan
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Buton, Firdaus (foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Kasus dugaan korupsi Dana Bansos pembangunan Unit Sekolah Baru (USB), SMKN 2 Lasalimu Selatan, bakal masuk tahap II. Kejaksaan Negeri Buton, mengagendakan Maret ini untuk penyerahan barang bukti dan tersangka Sarifa yang tidak lain bendahara bansos tersebut ke Jaksa Penuntut Umum.

“Dalam waktu dekat kita akan agendakan penyerahan barang bukti dan tersangka ke JPU,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Buton, Firdaus, Rabu (1/03/2017).

Pembangunan USB itu, diketahui terjadi pada 2012 lalu yang kini kasusnya belum juga dituntaskan. “Yang pasti, sejauh ini penyidikan pada kasus dugaan korupsi Dana Bansos tidak ada kendala yang berarti dan kita akan usut tuntas,” ujarnya.

Tersangka Sarifa, dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3, UUD No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di rubah UU Nomor 20 Tahun 2001, UUD tindak pidana Korupsi dengan hukuman penjara minimal 4 dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya, mantan Kepala SMKN 2 Lasel,Darmin Ali, telah divonis lima tahun penjara oleh Tipikor Sultra. Kini dia mendekam di Lapas Klas 2A Bau-bau, Provinsi Sultra.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan