Kasus Dugaan Kriminalisasi yang Dilaporkan Mr. Wang De Zhou Tidak Ada Keterlibatan Oknum, Murni Proses Hukum

  • Bagikan
Humas Internal Mr. Wang De Zhou, Ikbal (kiri) bersama rekannya. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Penyelesaian kasus dugaan yang dilaporkan oleh Mr Wang De Zhou pada 09 September 2020 silam di Mapolda Sultra atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp5 miliar dengan terlapor Ibu Vebrianty A Tajudin, adalah murni proses penyelesaian kasus secara hukum dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

Hal itu dikatakan langsung oleh Humas Internal sekaligus Juru Bicara Mr Wang De Zou, Ikbal, bahwa dalam penyelesaian perkara tersebut tidak ada keterlibatan pihak-pihak tertentu, dan itu murni proses hukum yang dijalankan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi dalam proses perkara antara Mr. Wan De Zhou itu dengan Ibu Vebriyanti A Tajudin tidak ada sama sekali intervensi dari petinggi ataupun pihak-pihak lain, semua murni sesuai prosedur hukum,” ungkap Ikbal, Jumat (3/12/2021).

Dia menegaskan, bahwa terkait adanya tudingan yang dilayangkan oleh DPD Perhakhi Sultra sebagaimana yang diberitakan sebelumnya yang mengatakan adanya keganjalan dan dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam melakukan intervensi terhadap penyidik yang mengakibatkan ketidakprofesional, proporsional, dan transparan dalam menangani perkara ini, tidaklah benar adanya.

“Sekali lagi, semua proses hukum mulai dari penyidikan itu tidak ada intervensi.
Dan termasuk masalah rekaman itu tidak betul adanya,” tegasnya.

Dalam laporan yang dilayangkan oleh Mr Wang De Zhou atas dugaan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra menetapkan Ibu Vebrianty A Tajudin sebagai tersangka dalam perkara itu.

(Baca juga: Usut Dugaan Kriminalisasi, Perhakhi Apresiasi Kunjungan Tim Itwasum Mabes Polri ke Polda Sultra)

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan