Kasus Dugaan Perzinahan Kasubag TU Dinas Bina Marga Sultra dan Bawahannya Dihentikan

  • Bagikan
Kapolsek Katobu, IPTU La Ode Muhammad Arwan. (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Polsek Katobu menghentikan penyelidikan (SP3) kasus dugaan perzinahan yang diduga dilakukan Kasubag Tata Usaha Dinas Sumber Air dan Bina Marga Propinsi Sulawesi Tenggara inisial MD bersama bawahannya inisial RA Bendahara UPTD wilayah III Muna di salah satu hotel di Kota Raha, Kabupaten Muna pada Selasa, 29 Juni 2021.

Kapolsek Katobu, IPTU La Ode Muhammad Arwan, mengatakan laporan tersebut dimasukkan oleh HA suami RA atas dugaan perzinahan atau perselingkuhan dengan MD, namun perkaranya tidak cukup bukti dan dihentikan penyelidikannya.

“Dugaan yang dilaporkan, yakni perzinahan dengan Pasal 284 KUHP, setelah dilakukan penyelidikan pasal yang disangkakan tidak cukup alat bukti sehingga perkaranya dihentikan atau SP3. kami memiliki alasan untuk menghentikan kasusnya sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya, Kamis (15/7/2021).

Diterangkannya, pihaknyasudah melakukan gelar perkara pada Rabu (14/7) malam, dari pemeriksaan terduga MD dan RA tidak mengakui melakukan perzinahan atapun selingkuh, ditambah dengan alat bukti visum tidak ada tanda-tanda usai melakukan persetubuhan atau luka baru, juga di kamar hotel tidak ditemukan bukti yang menguatkan begitu juga tidak adanya saksi.

Arwan menyampaikan, terkait keterangan dari pelapor HA menyampaikan istrinya RA dan MD berduaan berzina di dalam kamar sebuah hotel juga sulit untuk dibuktikan.

Keterangan pemeriksaan membenarkan RA dan MD berada di dalam kamar. Namun di dalam kamar itu sebelumnya empat orang tapi dua orang lainnya sedang ke luar sehingga ketika HA datang hanya mendapati RA dan MD. Saat itu MD berada di atas tempat tidur mengenakan singlet dan berselimut.

“Memang MD berada di atas tempat tidur, sementara RA duduk di kursi. Saat itu mereka berempat di dalam kamar hotel, tetapi dua teman MD ke luar untuk pergi mengambil HP menggunakan motor RA. Mereka tidak berbuat macam-macam,” ucapnya.

RA dan MD sempat diamankan di mapolsek guna pemeriksaan dan akhirnya dilepaskan.

“Berdasarkan aturan, keduanya dilepas dan dikenakan wajib lapor,” tambahnya. (C)

(Baca juga: Diduga Selingkuh dengan Istri Bawahannya Oknum Pejabat Dinas Bina Marga Sultra Dilaporkan di Polsek Katobu Muna)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan