Kasus KDRT Dinilai Jalan Ditempat, Korban Lapor Penyelidik Polres Wakatobi Ke Propam?

  • Bagikan
Hajarudin. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Sekitar empat bulan dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dialami oleh Nurhayati, Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Wakatobi belum juga usai.

KDRT tersebut dilaporkan sejak 29 Agustus 2022 di Polres Wakatobi, namun kasusnya masih dalam tahap penyelidikan hingga kini.

Terduga pelaku kasus KDRT adalah Safiun suami korban yang merupakan mantan Lurah Patopelong, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Pengacara korban, Hajarudin mengatakan, kasus yang menipah kliennya merupakan perkara yang mudah jika pihak kepolisian serius menanganinya.

“Korban dan pelaku telah diperiksa. Bahkan saksi yang merupakan anak keduanya (Nurhayati dan Safiun) juga diperiksa. Apa lagi yang ditunggu,” ujarnya, Jumat (23 Desember 2022).

Menurutnya, jika dilihat dari hasil keterangan korban dan saksi serta dukungan alat bukti, pihak kepolisian harusnya bisa meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Untuk itu dia meminta kepolisian lebih serius menangani dugaan KDRT itu.

“Kami merasa didiskriminasi dalam penanganan perkara klien kami tersebut seakan-akan jalan di tempat. Ada apa dengan kepolisian ini,” ucapnya.

Selain itu, dirinya menyayangkan sikap pihak penyelidik yang menangani perkara ini dikarenakan saat dia berkoordinasi mengenai perkara ini pihaknya hanya janji akan dilakukan gelar perkara namun belum mendapatkan informasi bahwa sudah digelar dan hingga kini surat permintaan klarifikasi perkembangan kasus tersebut yang dilayangkan sejak 15 Desember 2022 belum juga dijawab.

Jika kasus tersebut tidak kunjung diproses oleh pihak penyelidik Polres Wakatobi, dia bersama kliennya akan laporkan penanganan kasus tersebut ke Propam Polda Sultra.

Hajarudin menjelaskan, sejak awal November 2021 Safiun tidak tinggal bersama dan menafkahi anak maupun istrinya sebab telah melakukan nikah siri. Bahkan keduanya telah tinggal bersama.

“Apa yang dilakukan oleh Safiun ini menghancurkan mental/psikis klien kami. Hati istri mana yang tidak hancur melihat suaminya menikah lagi tanpa sepengetahuannya. Bahkan suaminya membuat surat pernyataan palsu yang seolah-olah klien kami telah memberikan izin kepada suaminya untuk menikah lagi,” tambah Hajarudin.

Nikah siri yang dilakukan Safiun turut mendapatkan perhatian dari DPRD, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komnas Perempuan, dan Ombudsman RI sehingga yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin dengan diberhentikan dari jabatan Lurah Patopelong.

Hingga berita ini dinaikkan, Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Hardi Sido yamg dihubungi via WhatsApp belum memberikan tanggapan. (C)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan