Kasus Kejahatan Konvensional Meningkat di Sultra Selama 2022

  • Bagikan
Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto (tengah) saat press rilis akhir tahun 2022, Kamis (29/12/2022). (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara dan jajarannya mencatat selama tahun 2022 telah tangani kasus kejahatan konvensional sebanyak 4.030 kasus.

“Dari data itu terjadi kenaikan sebanyak 342 kasus, jika dibandingkan dari tahun sebelumnya 2021 sejumlah 3.688 kasus, sedangkan untuk penyelesaian tindak pidana mengalami penurunan 63,77 persen atau 2.570 kasus, sementara tahun 2021 jumlah penyelesaian sebanyak 2.910 kasus,” ungkap Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto, saat press release akhir tahun 2022 di Aula Mapolda Sultra, Kamis (29 Desember 2022).

Lanjut Teguh, kejahatan konvensional yang tertinggi yakni penganiayaan, pengeroyokan, pencurian, penipuan, dan kekerasan dalam rumah (KDRT).

“Semoga di tahun 2023 ini kasus kejahatan di Sultra menurun, dan kesadaran masyarakat juga diperlukan untuk mencegah terjadinya hal tersebut,” ucapnya. 

Ditempat yang sama, Dirkrimum Polda Sultra, Kombes Pol I Wayan Riko, menambahkan, saat ini kasus kejahatan, banyak terlibat anak di bawah umur sehingga butuh penanganan berbeda dengan yang sudah dewasa.

“Untuk pelaku di bawah umur kami berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan pembinaan, apalagi masa depan mereka masih panjang,” terangnya. (B)


Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan