Kasus Konten Porno Sekda Wakatobi Dihentikan, Polisi: bisa Kembali Dilanjutkan

  • Bagikan
Screenshot unggahan Sekda Wakatobi, Muh. Ilyas Abibu. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Screenshot unggahan Sekda Wakatobi, Muh. Ilyas Abibu. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Kasus konten porno yang diduga disebarkan oleh Sekda Wakatobi, Muh. Ilyas Abibu di gruup media sosial para Kepala Dinas lingkup Pemda Wakatobi telah dihentikan oleh penyidik Polres Wakatobi. Penghentian dilakukan lantaran tidak memenuhi alat bukti.

“Alat bukti kurang jadi kami hentikan,” kata Kasat Reskrim Polres Wakatobi, IPTU Cucu Sutarwan melalui penyidik, Brigadir Eko Fernando, Jumat (20/7/2018).

Eko Fernando menambahkan, alat bukti pernah diberikan kepadanya dalam bentuk cetakan kertas, namun tidak akurat. “Saya sampaikan mana aslinya supaya kita uji, yang dibawa hpnya, tapikan konten di hpnya juga ini orang lain yang kirimkan, jadi tidak bisa diuji, konten inikan diuji secara digital forensik,” lanjut Eko.

Dalam kasus tersebut, telah diperiksa delapan saksi, tetapi konten porno yang dimaksud tidak ditemukan.

“Tanpa ada bukti asli hasil screenshot konten yang dimaksud baik ahli pun tidak bisa memberikan keterangan, karena keterangan ahli mengacu ke konten aslinya. Jadi tanggal 26 Mei 2018 lalu kami hentikan,” jelasnya.

Pemeriksaan kasus sebelumnya telah diperpanjang sebanyak dua kali, lagi-lagi alat bukti tidak memungkinkan untuk melanjutkan proses pemeriksaan. Namun, apabila ditemukan alat bukti baru, kasus tersebut dapat dilanjutkan kembali.

“Kalau dikemudian hari ada alat bukti baru, kasus ini bisa dilanjutkan kembali,” terangnya.

Kasus dugaan penyebaran konten porno oleh Sekda Wakatobi, Muh. Ilyas Abibu di grup WhatsApp, mencuat pada Januari 2018. Hasil konfirmasi kepada Muh. Ilyas pada 26, Januari 2018, diketahui dia tak sengaja menyebar konten tersebut ketika ingin menghapus foto itu. Dirinya sadar foto tersebar setelah diberitahu orang lain.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan