Kasus Korupsi RSBG Naik ke Tahap Penyidikan

  • Bagikan
Korupsi.ilustrasi

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Rumah Sakit Benyamin Guluh (RSBG) Kolaka yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) sudah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.

 

\”Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di RSBG, penyidik telah menaikkan statusnya ketahap penyidikan,\” terang Kajari Kolaka, Jefferdian kepada SULTRAKINI.COM, Jumat (17/06/2016).

 

Dijelaskannya, naiknya ketahap penyidikan setelah melakukan pengumpulan data dan keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui menguapnya dana pendapatan RSBG berkisar Rp3,5 miliar dinilai telah memenuhi unsur terjadinya tindak pidana korupsi.

 

\”Penyidik telah menemukan unsur tindak pidana korupsinya,\” kata Jefferdian.

 

Ketika ditanya siapa pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus dugaan penyelewengan dana miliaran rupiah tersebut, pria yang telah dua tahun memimpin korps adhiyaksa Kolaka ini masih tampak merahasiakannya.

 

\”Nantilah kalau penyidik telah menetapkan tersangkanya barulah disampaikan,\” janji Jefferdian.

 

Untuk diketahui, bocornya dugaan penyelewengan dana Rp3,5 miliar di RSBG bermula dari hasil temuan BPKP Perwakilan Sultra tahun 2015 lalu. Dari temuan tersebut diketahui dana tersebut dipinjamkan oleh Bendahara Penerimaan RSBG berinisial YS kepada salah seorang yang berdomisili di Kota Kendari dengan jumlah transaksi sekitar 8 kali peminjaman.

 

Tak pelak, ketika kasus ini mencuat, Bupati Kolaka Ahmad Safei langsung mencopot Direktur RSBG dr Azis Amin bersama tiga stafnya pekan lalu.

  • Bagikan