Kasus La Renda akan Disidangkan di PN Tipikor Kendari

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Kasus yang menimpa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton non aktif, La Renda Cs kini masuki tahap pembacaan dakwaan dan akan segera disidangkan pada Kamis, 15 Februari 2018 di Pengadilan Tipikor Kendari atas dugaan korupsi pengadaan air bersih dan pembukaan lahan transmigrasi Lapokamata, Kecamatan Lasalimu Selatan saat menjabat sebagai Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnaketrans) Kabupaten Buton tahun anggaran 2015.

“Jadi Hari Kamis (15/2/2018) nanti akan segera digelar sidang perdananya dalam agenda pembacaan dakwaan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Buton, Tabrani kepada awak media, Selasa (13/2/2018).

Tabrani memastikan, pada sidang pembacaan dakwaan nanti, semua terdakwa, yaitu La Renda, Ketua DPD II Golkar Buton La Atiri, Hayan sebagai PPK, Rifaldi sebagai pengurus pencairan dana, Ikhsanuddin sebagi kontraktor, dan Direktur CV Jala Rambang  Muhammad Aris akan hadir di Pengadilan Tipikor Kendari.

“Rencana pengiriman keenam terdakwa dari Lapas Klas IIA Baubau menuju Kendari akan dilakukan hari ini (Rabu, 14/2/2018),” ujarnya.

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan