Kasus Mengendap 5 Tahun, Polda Minta LP Agar Diusut Ulang

  • Bagikan
Laporan disampaikan pihak Walhi Sultra dan LBH Buton Raya terkait dugaan tindak pidana Kehutanan yang dilakukan oleh PT BIS, pada tanggal 30 September 2011. (Foto: LBH Buton Raya)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kasus tambang ilegal PT. BIS (Bumi Inti Sulawesi) yang telah dilaporkan oleh Tim Walhi Sultra dan LBH Buton Raya pada Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra pada tanggal 8 September 2011, hingga 2016 ini, mengendap entah bagaimana nasibnya.Padahal fakta-fakta lapangan sudah jelas. PT Bumi Inti Sulawesi dinilai melakukan praktek tambang illegal di kawasan konservasi Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.706 Ha di blok Bungi-Sorawolio sejak tahun 2009. Keberadaan tambang nikel tersebut telah menutup sejumlah sungai yang mengalir ke Kota Baubau.

Laporan disampaikan pihak Walhi Sultra dan LBH Buton Raya terkait dugaan tindak pidana Kehutanan yang dilakukan oleh PT BIS, pada tanggal 30 September 2011. Pihak Polda Sultra mengirimkankan surat balasan No : B/145/IX/2011/Dit Reskrimsus kepada Walhi Sultra, perihal Hasil Pengecekan IUP PT BIS di Kecamatan Sorawolio dan Kecamatan Bungi Kota Baubau.Tertulis, pada pokoknya bahwa terkait dugaan lokasi IUP PT.BIS masuk dalam Kawasan Hutan akan dilakukan pendalaman lidik dan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi dan Biphut Propinsi Sultra. Ditandatangani langsung oleh Ditreskrimsus Polda Sultra An. Kombes Drs. Nurfallah SH NRP 64110592, kala itu.

Saat SULTRAKINI.COM mengkonfirmasi kasus ini kepada penyidik Tipiter (Tindak pidana tertentu) Ditreskrimsus Polda Sultra, diwakili oleh Kepala Sub Bidang Informasi dan Dokumentasi (Kasubbid PID) Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh. Menurut Dolfi, laporan polisi (LP) terkait kasus tersebut masih ada dan tidak mungkin hilang begitu saja, seperti yang disangkakan selama ini.Meskipun selama kurun waktu 5 tahun pejabat Ditreskrimsus Polda Sultra dan penyidiknya berganti, kasus tambang yang beroperasi secara ilegal ini pasti dilimpahkan untuk kemudian dilakukan penyelesaian.\”Kalau mau diusut, bawa saja LP-nya terkait kasus 5 tahun lalu tersebut. Nanti dicek lagi, masih ada diregister, nanti mereka (Ditreskrimsus) yang telusuri,\” ungkap Dolfi di ruang kerjanya, Senin (25/04/2016).Sebelumnya, menurut keterangan Direktur Eksekutif LBH Buton Raya, Dedy Ferianto, Amirul Tamim selaku Walikota Baubau diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yakni menerbitkan surat izin atau kuasa pertambangan (KP) eksplorasi PT.Bumi Inti Sulawesi nomor 545/62/ EUD/2007 tertanggal 23 Mei 2007 dan Surat Keputusan Walikota Baubau No. 62/2007 yang malampaui kewenangan Menteri Kehutanan.30 November 2007, Gubernur mengeluarkan surat no; 522/4288 tentang rekomendasi izin pinjam pakai kawasan hutan yang ditujukan kepada Menhut RI, surat ini didasarkan pada surat Walikota Baubau nomor: 522/1952 tanggal 18 Oktober 2007 perihal rekomendasi untuk mendapatkan izin penggunaan kawasan hutan pada Menhut RI, serta surat Kepala Dinas Kehutanan Prov sultra No. 127/650.B/KDST tanggal 10 November 2007 perihal pertimbangan teknis penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi.Dalam hal permohonan pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survey, penyelidikan umum dan eksplorasi untuk kegiatan diluar kehutanan disetujui Menteri, Kepala Badan Planologi Kehutanan an. Menteri menerbitkan surat persetujuan izin kegiatan dalam kawasan hutan yang memuat kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemohon dengan jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.Namun kenyatannya, 23 Mei 2009 Walikota Baubau, MZ. Amirul Tamim mengeluarkan keputusan Walikota Baubau nomor: 545/76.a/ASDA/2009 tentang persetujuan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi kepada PT Bumi Inti Sulawesi.Surat ini didasarkan pada surat Direktur Utama PT Bumi Inti Sulawesi Nomor: 18/BIS/XI/2008 tanggal 18 November 2008 perihal permohonan kuasa pertambangan eksploitasi bahan galian dan mineral pengikutnya terhitung untuk masa 20 (dua puluh) tahun hingga 23 Mei 2029.   Sehingga sejak memegang IUP operasi produksi PT BIS mulai membangun fasilitas jalan tambang, basecamp, serta fasilitas kantor di kawasan HPT blok Sorawolio, sejumlah protes warga setempat juga aktivis lingkungan hidup atas aktivitas perambahan kawasan hutan tersebut, tidak dihiraukan oleh pihak perusahaan. Demikian juga pemerintah Kota Baubau beserta dinas terkait saat itu.Keputusan Walikota Baubau itu sangat bertentangan dengan surat Menhut, karena sampai Menhut RI belum mengeluarkan izin pinjam pakai kawasan Hutan Produksi Terbatas sebagai ketentuan. Begitu juga PT BIS tetap melakukan pembukaan hutan ( jalan produksi) dan eksplorasi (grid 25) di kawasan Hutan Produksi Terbatas.Diduga kuat Amirul Tamim saat menjabat sebagai Walikota Baubau telah menerima suap dari pihak PT BIS untuk memuluskan izin eksplorasi hingga persetujuan peningkatan IUP operasi produksi.Dampak dari kebijakan tersebut kini telah dialami oleh petani disekitar kawasan penambangan PT BIS yaitu pada tanggal 17 Maret 2016 250 Ha Sawah milik petani terendam banjir dan gagal panen. (Tempo 19/3/2016) peristiwa ini meningkat setelah operasi tambang ilegal PT BIS dilakukan.Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan