Kasus PCC Tambah Lima Tersangka Baru

  • Bagikan
Konferensi pers tersangka dan barang bukti kasus PCC pada 14 September 2017. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, kembali mengamankan lima tersangka hasil pengembangan kasus PCC, Rabu (20/9/2017). Sehingga total tersangka atas kasus ini sebanyak 21 orang.

Tersangka diamankan berinisial RH alias MN, ES alias EK, MA alias BY, RA alias RO, dan VA.

Selain kelimanya, Polda Sultra juga mengamankan barang bukti berupa 108 butir PCC, 140 butir Tramadol, satu buah tlepon genggam, dan uang tunai Rp 260 ribu.

“Sampai saat ini penyidik berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak 5.676 butir obat jenis G terdiri dari 1.787 butir Tramadol, 3151 butir PCC, 738 butir obat Promeg, dan uang tunai dengan total Rp 7.976 ribu,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto, Rabu (20/9/2017).

Sebelumnya, pihaknya merilis tersangka penyalahgunaan PCC sebanyak delapan tersangka, satu diantaranya hasil penangkapan Kepolisian Resor Konawe pada 14 September lalu. Termasuk apoteker beserta asistennya. Pengembangan selanjutnya menemukan tersangka lainnya, sehingga total diamankan 16 tersangka pada Senin, 18 September.

(Baca: Kasus PCC di Kendari, 8 Tersangka Diciduk, Dua Apoteker)

(Baca: Kasus PCC, Polda Sultra Tetapkan 16 Tersangka)

(Baca juga: Dosen Farmakologi: Pil PCC Bukan Dalang Menjadi “Zombie”)

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan