SULTRAKINI.COM: BUTON – Kasus tindak pidana penganiyaan yang mengakibatkan terbunuhnya La Jumiadi (30) yang terjadi di Desa Tira, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara kini sudah masuk pada tahap II di Kejaksaan Negeri Buton hari ini, Kamis 6 Agustus 2018 sekira pukul 16.00 Wita.
“Unit I Pidum hari ini tadi sekitar jam 4 sudah melaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti atau tahap dua di Kejaksaan Negeri Buton,” kata Kasatreskrim Polres Buton, IPTU Najamuddin kepada SultraKini.com.
Dijelaskannya, pelimpahan tersangka dan BB tersebut dilakukan setelah berkas perkara itu dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Buton. “Jadi sebelum tersangka dibawah ke kejaksaan sudah ditahan di Polres Buton selama 56 hari,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Najamuddin, kasus tersebut sudah sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pasarwajo untuk disidangkan.
“Setelah dilimpahkan ke kejaksaan, tinggal kejaksaan yang limpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Pasarwajo untuk disidangkan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, tersangka La Ode Bahagia (30) telah melakukan tindak pidana penganiyaan yang menyebabkan meninggalnya La Jumiadi (30) yang terjadi di Desa Tira, Kecamatan Sampolawa pada 13 Juli 2018 yang diduga akibat dendam lama.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya La Ode Bahagia dijerat pasal berlapis yaitu 335, 352 ayat (2), dan 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman tujuh tahun dan msimal 15 tahun penjara.
Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng