Kasus Pembunuhan La Ara Tahap Satu

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM:BUTON – Penyidik Polres Buton telah menaikan status kasus pembunuhan yang menewaskan Karsan alias La Ara (21), warga Desa Lapola, Kelurahan Torombulu, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan (Busel) ke Tahap I.

 

Kasatreskrim Polres Buton, Diki Kurniawan, ketika dikonfirmasi kemarin, Kamis (5/05/2016) mengatakan, berkas kasus pembunuhan La Ara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri(Kejari) Pasarwajo dalam bentuk tahap I.

 

\”Soal kasus La Ara insyaallah hari ini sudah masuk tahap I, berkasnya sudah kita kirim ke Kejaksaan,\” ungkap Diki.

 

Kasus yang kini sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, lanjut Diki, terdapat satu orang tersangka masih dibawah umur yang berusia 16 tahun. Sehingga, kata dia, sesuai dengan perintah peraturan penyidik hanya bisa menahan anak dibawah umur selama 15 hari.

 

\”Karena kita menahan anak-anak dalam sistem peradilan itukan penyidik diberikan waktu jika kita menahan itu 7 hari tambah 8 hari,\” jelasnya.

 

Ia menambahkan, pihaknya masih terus memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat atas meninggalnya La Ara berinisial L dan C. Dalam pengejarannya, L sempat dilihat berada di rumahnya di Badia Kota Baubau, namun pada saat akan dilakukan penangkapan, L berhasil lolos.

 

\”Kalau yang melarikan diri L dan C kita belum temukan, tapi L sempat dilihat dirumahnya di Badia, namun pada saat saya kesana sudah tidak ada lagi, sudah menghilang,\” paparnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Kasran alias La Ara ditemukan tak bernyawa disebuah kebun milik warga Desa Kaongke-Ongkea beberapa waktu lalu setelah dianiaya oleh para pelaku dengan menghatamkan batu dibagian kepala La Ara.

  • Bagikan