Kasus Pembunuhan Ratna di P21

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Berkas perkara pembunuhan terhadap Ratna (40) oleh kakak kandungnya sendiri, Hariono dinyatakan P21 atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap oleh Kejaksaan Negeri Buton.

“Berkasnya setelah kita periksa, kita nyatakan lengkap atau P21,” terang Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Buton, Hamrullah, Selasa (26/9/2017).

Kasus berkembang, ketika jasad Ratna ditemukan di salah satu kebun warga di Desa Gaya Baru, Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Buton Selatan, Sultra beberapa bulan lalu. Usai di P21, pihaknya tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Reskrim Kepolisian Resor Buton.

Informasi yang dihimpun terkait kasus ini, Hariono diduga membunuh adiknya dengan motif ingin menguasai warisan orangtuanya pada 1 Juli 2017. Dalam aksinya, tersangka turut melibatkan Ilham yang tak lain sepupu korban.

Atas perbuatannya, Hariono dan Ilham dijerat Pasal 340, 338, dan 351 ayat 3 Undang-undang KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan